Home / Pemerintahan

Minggu, 1 November 2026 - 09:37 WIB

Perusahaan Kuasai HGU Didorong Tertib Izin Usaha, DPMPTSP Sukabumi Tekankan Integrasi OSS

Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Dede Rukaya diwawancara awak media / Foto: MediaAksara

‎SUKABUMI, MEDIAAKSARA.ID – Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mendorong perusahaan swasta maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengelola lahan negara melalui Hak Guna Usaha (HGU) agar melengkapi dan mengintegrasikan perizinan kegiatan usahanya melalui sistem Online Single Submission (OSS).

‎Pernyataan tersebut disampaikan Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Dede Rukaya, saat dikonfirmasi MediaAksara mengenai kondisi perizinan perusahaan perkebunan yang memanfaatkan lahan berstatus HGU di wilayah Kabupaten Sukabumi.

‎Dede menjelaskan, kewenangan terkait hak atas tanah, termasuk penerbitan dan administrasi sertifikat HGU, berada pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Sementara itu, DPMPTSP hanya menangani aspek perizinan kegiatan usaha yang dijalankan oleh perusahaan.

‎Menurutnya, HGU dan izin usaha merupakan dua aspek administrasi yang berbeda, meskipun saling berkaitan. HGU merupakan hak atas tanah, sedangkan perizinan usaha berkaitan dengan aktivitas ekonomi dan pemanfaatan lahan sesuai bidang usaha yang dijalankan.


BACA JUGA : ‎

Presiden Prabowo Resmikan Kampus Cimahi Jabar, Perluas Akses Pendidikan Gratis SMA Taruna Nusantara

‎”Perizinan usaha itu berbicara mengenai kegiatan usaha dan lahan yang dimanfaatkan. Jadi, HGU merupakan pelekatan hak atas tanah, sedangkan izin usaha berkaitan dengan jenis kegiatan usahanya,” jelas Dede di Pendopo.

‎Ia menerangkan, proses perizinan sektor pertanian dan perkebunan sebagian masih menggunakan mekanisme manual atau perizinan yang diterbitkan melalui kebijakan sebelumnya. Karena itu, pihaknya mendorong pelaku usaha yang masih aktif untuk melakukan pembaruan dan mengintegrasikan perizinannya melalui OSS.

‎Klasifikasi perizinan komoditas pertanian disesuaikan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) berdasarkan komoditas yang dikembangkan. Misalnya, perkebunan teh, kelapa sawit, karet, pisang, buah naga, rambutan, hingga durian memiliki klasifikasi kegiatan usaha masing-masing.

‎Dalam proses integrasi perizinan, perusahaan juga perlu memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain Nomor Induk Berusaha (NIB), Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), kesesuaian lokasi, serta persyaratan pengelolaan lingkungan sesuai tingkat risiko kegiatan usaha.


‎BACA JUGA : ‎

DPRD Sukabumi Dalami Dugaan Ketidaktransparanan Dana Hibah Disbudpora

‎Terkait pendataan perusahaan pemegang HGU, Dede mengungkapkan DPMPTSP belum memiliki basis data khusus yang mencatat keseluruhan jumlah perusahaan swasta maupun BUMN pengelola kawasan HGU. Hal tersebut karena tugas utama dinasnya berada pada aspek penerbitan dan pelayanan perizinan usaha.

‎‎”Kami mendorong para pelaku usaha, terutama perusahaan di bidang pertanian dan perkebunan dengan skala investasi besar, agar segera melengkapi persyaratan perizinannya melalui OSS,” ungkapnya, Kamis (29/10/2026).

‎‎Ia menambahkan, kelengkapan perizinan menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian administrasi dan mendukung keberlangsungan kegiatan usaha, termasuk dalam proses pemasaran hasil produksi yang harus memenuhi ketentuan sesuai komoditasnya.

‎Melalui integrasi perizinan, DPMPTSP  berharap tata kelola kegiatan usaha perkebunan semakin tertib, transparan, serta memberikan kepastian bagi pelaku usaha dalam menjalankan aktivitas investasinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

‎

‎Reporter : @Sr1

‎Redaktur : Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

‎HUT ke-22 BPR Sukabumi Bukukan Laba Rp10,15 Miliar, Luncurkan Aplikasi Digital SOBAT ‎

Pemerintahan

Anang Janur Sosialisasikan Program Rutilahu BSPS di Sukabumi  ‎

Pemerintahan

KPU Kota Sukabumi Luncurkan Sekolah Pemilih Digital Tingkatkan Partisipasi Pemilih

Pemerintahan

DPRD Sukabumi Dalami Dugaan Ketidaktransparanan Dana Hibah Disbudpora

Pemerintahan

Usulan PJU Desa di Sukabumi, Yusuf Ridwan Tunggu Finalisasi Anggaran Jabar 2027

Pemerintahan

Imam Adinugraha Sosialisasikan Empat Pilar MPR RI dan UU Kepariwisataan di Sukabumi ‎

Pemerintahan

Imigrasi Sukabumi Buka Kuota Paspor November, Masyarakat Segera Daftar M-Paspor

Pemerintahan

DPRD Jabar Dukung PWI Rebut Kembali Juara Piala Presiden Porwanas 2027 ‎