Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Dede Rukaya diwawancara awak media / Foto: MediaAksara
SUKABUMI, MEDIAAKSARA.ID – Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mendorong perusahaan swasta maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengelola lahan negara melalui Hak Guna Usaha (HGU) agar melengkapi dan mengintegrasikan perizinan kegiatan usahanya melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Dede Rukaya, saat dikonfirmasi MediaAksara mengenai kondisi perizinan perusahaan perkebunan yang memanfaatkan lahan berstatus HGU di wilayah Kabupaten Sukabumi.
Dede menjelaskan, kewenangan terkait hak atas tanah, termasuk penerbitan dan administrasi sertifikat HGU, berada pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Sementara itu, DPMPTSP hanya menangani aspek perizinan kegiatan usaha yang dijalankan oleh perusahaan.
Menurutnya, HGU dan izin usaha merupakan dua aspek administrasi yang berbeda, meskipun saling berkaitan. HGU merupakan hak atas tanah, sedangkan perizinan usaha berkaitan dengan aktivitas ekonomi dan pemanfaatan lahan sesuai bidang usaha yang dijalankan.
BACA JUGA :
Presiden Prabowo Resmikan Kampus Cimahi Jabar, Perluas Akses Pendidikan Gratis SMA Taruna Nusantara
”Perizinan usaha itu berbicara mengenai kegiatan usaha dan lahan yang dimanfaatkan. Jadi, HGU merupakan pelekatan hak atas tanah, sedangkan izin usaha berkaitan dengan jenis kegiatan usahanya,” jelas Dede di Pendopo.
Ia menerangkan, proses perizinan sektor pertanian dan perkebunan sebagian masih menggunakan mekanisme manual atau perizinan yang diterbitkan melalui kebijakan sebelumnya. Karena itu, pihaknya mendorong pelaku usaha yang masih aktif untuk melakukan pembaruan dan mengintegrasikan perizinannya melalui OSS.
Klasifikasi perizinan komoditas pertanian disesuaikan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) berdasarkan komoditas yang dikembangkan. Misalnya, perkebunan teh, kelapa sawit, karet, pisang, buah naga, rambutan, hingga durian memiliki klasifikasi kegiatan usaha masing-masing.
Dalam proses integrasi perizinan, perusahaan juga perlu memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain Nomor Induk Berusaha (NIB), Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), kesesuaian lokasi, serta persyaratan pengelolaan lingkungan sesuai tingkat risiko kegiatan usaha.
BACA JUGA :
DPRD Sukabumi Dalami Dugaan Ketidaktransparanan Dana Hibah Disbudpora
Terkait pendataan perusahaan pemegang HGU, Dede mengungkapkan DPMPTSP belum memiliki basis data khusus yang mencatat keseluruhan jumlah perusahaan swasta maupun BUMN pengelola kawasan HGU. Hal tersebut karena tugas utama dinasnya berada pada aspek penerbitan dan pelayanan perizinan usaha.
”Kami mendorong para pelaku usaha, terutama perusahaan di bidang pertanian dan perkebunan dengan skala investasi besar, agar segera melengkapi persyaratan perizinannya melalui OSS,” ungkapnya, Kamis (29/10/2026).
Ia menambahkan, kelengkapan perizinan menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian administrasi dan mendukung keberlangsungan kegiatan usaha, termasuk dalam proses pemasaran hasil produksi yang harus memenuhi ketentuan sesuai komoditasnya.
Melalui integrasi perizinan, DPMPTSP berharap tata kelola kegiatan usaha perkebunan semakin tertib, transparan, serta memberikan kepastian bagi pelaku usaha dalam menjalankan aktivitas investasinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Reporter : @Sr1
Redaktur : Rapik Utama







