Gudang Miras Oplosan Terbongkar, Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota Sita Ratusan Botol / Foto: Istimewa
SUKABUMI, MEDIAAKSARA.ID – Peredaran minuman keras (miras) oplosan di Kota Sukabumi kembali terbongkar. Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota menggerebek lokasi yang diduga menjadi gudang penyimpanan sekaligus tempat produksi miras oplosan di kawasan Jalan Otista, Kecamatan Citamiang, Kamis (29/10/2026) malam.
Dalam pengungkapan kasus, polisi menyita 198 botol minuman beralkohol berbagai merek, 83 botol miras oplosan, serta lima galon berisi cairan yang diduga miras oplosan dengan total volume mencapai 75 liter.
Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran miras ilegal. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan di sebuah warung sebelum mengembangkan penyelidikan ke rumah yang diduga dijadikan lokasi penyimpanan dan produksi.
Polisi turut mengamankan seorang pria berinisial H (30), yang diduga sebagai pemilik barang bukti. Ia dibawa ke Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA :
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Bayu Saeful Bahari, membenarkan pengungkapan kasus. Menurutnya, penyelidikan berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti hingga menemukan lokasi kedua.
”Terhadap pemilik miras oplosan berinisial H, kami lakukan proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Bayu, Jumat (30/10/2026).
Polisi masih mendalami asal-usul bahan baku, proses produksi, jalur distribusi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas melawan hukum.
Masyarakat diimbau tidak mengonsumsi maupun memperjualbelikan miras oplosan karena kandungan yang tidak jelas berisiko menyebabkan keracunan, gangguan kesehatan serius, hingga kematian.
Reporter: Ronald Alexsander
Redaktur: Rapik Utama







