Sosialisasi Imigrasi Sukabumi meluncurkan SIWALIT kepada WNA untuk mencegah overstay melalui notifikasi otomatis email dan WhatsApp pada H-7 dan H-3 sebelum izin tinggal WNA berakhir / Foto: Istimewa
SUKABUMI, MEDIAAKSARA.ID — Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi meluncurkan SIWALIT (Sistem Warning Alert Izin Tinggal), aplikasi berbasis web untuk mencegah warga negara asing (WNA) melewati batas masa berlaku izin tinggal.
Melalui SIWALIT, penjamin atau WNA akan menerima notifikasi otomatis melalui email dan WhatsApp pada tujuh hari (H-7) dan tiga hari (H-3) sebelum izin tinggal berakhir.
Inovasi ini dilatarbelakangi masih ditemukannya kasus overstay di wilayah Sukabumi. Data Imigrasi Sukabumi mencatat tujuh kasus sepanjang 2025 dan enam kasus pada Januari-April 2026.
Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Boyke Panggabean, mengatakan sebagian besar pelanggaran terjadi akibat kelalaian atau kekeliruan dalam menghitung masa berlaku izin tinggal.
BACA JUGA :
Relawan Sukabumi Diajak Perkuat Kolaborasi dan Mitigasi Bencana
”Lewat SIWALIT, kami ingin mencegah pelanggaran sebelum terjadi, bukan menindak setelahnya,” ujarnya.
SIWALIT mencakup tiga jenis izin tinggal, yakni Izin Tinggal Kunjungan (ITK), Izin Tinggal Terbatas (ITAS), dan Izin Tinggal Tetap (ITAP). Sistem ini diharapkan membantu penjamin, termasuk perusahaan pengguna tenaga kerja asing, mengurus perpanjangan tepat waktu dan menghindari sanksi administratif.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi, Henki Irawan, mengimbau para penjamin di Kota dan Kabupaten Sukabumi memastikan alamat email serta nomor WhatsApp yang terdaftar tetap aktif.
Ke depan, Imigrasi Sukabumi akan menyosialisasikan SIWALIT kepada perusahaan, sponsor, dan lembaga pendidikan. Aplikasi tersebut juga disiapkan untuk menjadi percontohan bagi kantor imigrasi lainnya.
Sumber : @NZS
Redaktur : Rapik Utama







