Home / Peristiwa

Selasa, 27 Oktober 2026 - 06:54 WIB

Polres Bogor Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Bobotoh Persib di Cibinong dalam Waktu 24 Jam

‎Ilustrasi Konferensi Pers Polres Bogor ungkap kasus penangkapan terduga pelaku pembunuhan bobotoh Persib di Cibinong kurang dari 24 jam / Foto: Istimewa ‘Ai’ 

‎BOGOR, MEDIAAKSARA.ID – Satreskrim Polres Bogor menangkap terduga pelaku pembunuhan seorang bobotoh berinisial ARK yang masih di bawah umur. Korban diduga dibacok menggunakan senjata tajam jenis celurit di KM 51 Jalan Raya Jakarta-Bogor, tepat di depan Mal Cibinong City Mall, Kabupaten Bogor, Minggu (25/10/2026).

‎Pengungkapan kasus disampaikan Humas Polres Bogor, Ipda Sigit Wahyudi, dalam keterangan pers di Mapolres Bogor.

‎Menurut keterangan Sigit, korban baru pulang menonton pertandingan sepak bola bersama rekannya menggunakan sepeda motor. Saat melintas di lokasi kejadian, korban berpapasan dengan terduga pelaku berinisial MR yang diduga telah membawa celurit.

‎”Pelaku melakukan pembacokan terhadap korban hingga mengenai bagian punggung. Setelah beraksi, pelaku membuang celurit ke dalam selokan. Korban ditemukan tergeletak di tengah jalan oleh rekannya,” ujar Ipda Sigit.

‎Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Bogor melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan serangkaian penyelidikan. Berbekal informasi dari masyarakat, polisi berhasil mengamankan MR dalam waktu kurang dari 1×24 jam.


BACA JUGA : ‎

Prabowo Terima Gubernur URI di Hambalang, 384 Peserta Program Pemimpin Masa Depan Siap Magang 2027

‎”Alhamdulillah, dalam waktu kurang dari 1×24 jam, tersangka berinisial MR berhasil kami amankan di wilayah Kaum Pandak, Kelurahan Karadenan, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor,” ungkapnya, Senin (26/10).

‎Saat ini, MR diamankan di Polres Bogor untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu buah celurit dan pakaian milik korban.

‎Dalam perkara ini, polisi menyebut terduga pelaku dijerat Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 307 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara sebagaimana disampaikan dalam keterangan kepolisian.

‎Ipda Sigit mengatakan kasus menjadi perhatian serius karena korban masih di bawah umur dan meninggal dunia akibat peristiwa kekerasan.

‎Ia juga mengingatkan para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, khususnya untuk mencegah keterlibatan dalam aksi kekerasan berkelompok maupun kepemilikan senjata tajam.

‎

‎Reporter : M. Afnan

‎Redaktur : Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Dramatis Evakuasi Sopir Truk Terjepit 30 Menit Usai Tabrak Tebing Cisarakan Palabuhanratu  ‎

Peristiwa

Pengemudi Ojol Maxim di Sukabumi Diduga Ditembak OTK, Leher Terluka dan Menunggu Operasi ‎

Peristiwa

Tragedi KA Pangrango Tabrak Warga di Cicantayan, Korban Meninggal di Lokasi ‎

Peristiwa

Mobil Tabrak Lima Pejalan Kaki di Jalur Sukabumi–Bogor, Polisi Lakukan Penyelidikan

Peristiwa

Evaluasi Dua Tahun Prabowo-Gibran, Mahasiswa BEM Nusantara Jabar Gelar Aksi di Sukabumi

Peristiwa

Remaja Asal Sukabumi Diduga Jadi Korban TPPO di Bekasi, Polisi Lakukan Penyelidikan ‎

Peristiwa

Damkar Evakuasi Pria 53 Tahun yang Terjatuh ke Sumur di Sukabumi, Korban Selamat

Peristiwa

Kebakaran Lahan Dekat Warga Cibolang Sukabumi, Damkar Padamkan Api di Kebun Bambu dan Ilalang