Laskar Fisabilillah Desak Evaluasi Pengawasan Miras di Kota Sukabumi / Foto: Istimewa
SUKABUMI, MEDIAAKSARA.ID — Laskar Fisabilillah mendesak Pemerintah Kota Sukabumi dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengevaluasi pengawasan peredaran minuman beralkohol. Desakan muncul menyusul sejumlah aduan masyarakat mengenai dugaan penjualan dan distribusi minuman keras (miras) di berbagai lokasi.
Ketua Laskar Fisabilillah Kota Sukabumi, Abi Kholil, menilai pengawasan perlu dilakukan secara terencana dan berkelanjutan, tidak sebatas operasi penertiban sesaat.
Menurutnya, aduan masyarakat menyangkut dugaan penjualan minuman beralkohol melalui kios, warung jamu, tempat hiburan, hingga rumah tinggal yang diduga menjadi lokasi penyimpanan atau distribusi. Organisasinya juga menyoroti dugaan penggunaan kendaraan roda empat untuk mendistribusikan minuman.
”Jangan sampai pemerintah hanya kuat dalam membuat regulasi, tetapi lemah dalam pelaksanaannya. Aturan harus benar ditegakkan agar tidak sekadar menjadi dokumen administratif,” demikian inti pernyataan Abi Kholil saat dikonfirmasi melalui seluler, Jumat (23/10/2026).
Meski demikian, berbagai aduan masih memerlukan verifikasi oleh instansi berwenang. Keberadaan tempat usaha atau kendaraan tertentu tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran hukum.
BACA JUGA :
Ironi Kelistrikan Nasional, Hampir 70 Rumah Warga di Cibadak Sukabumi Belum Teraliri Listrik
Laskar Fisabilillah menilai efektivitas pengawasan tidak cukup diukur dari jumlah operasi yang dilaksanakan. Pemerintah juga perlu memastikan tindak lanjut atas laporan, mencegah pelanggaran berulang, serta mengevaluasi penerapan sanksi terhadap pelanggaran yang terbukti.
Selain penegakan aturan, organisasi Islam menyoroti pentingnya perlindungan generasi muda dari akses terhadap minuman beralkohol yang melanggar ketentuan. Upaya itu dinilai membutuhkan keterlibatan pemerintah, aparat penegak hukum, keluarga, lembaga pendidikan, dan masyarakat.
Namun, penilaian mengenai peningkatan penyalahgunaan alkohol maupun kaitannya dengan kriminalitas remaja perlu didukung data resmi agar kebijakan yang diambil berdasarkan kondisi faktual.
Laskar Fisabilillah menyampaikan tiga tuntutan kepada Pemkot Sukabumi dan instansi terkait. Pertama, meningkatkan pengawasan terhadap tempat usaha yang diduga menjual minuman beralkohol secara ilegal, termasuk menindaklanjuti informasi mengenai dugaan distribusi menggunakan kendaraan.
Kedua, menjatuhkan sanksi secara konsisten terhadap pelanggaran yang terbukti, sesuai peraturan dan kewenangan yang berlaku. Sanksi administratif, penyegelan, atau pencabutan izin harus didasarkan pada ketentuan hukum dan terpenuhinya persyaratan.
BACA JUGA :
Ketiga, meningkatkan transparansi hasil penertiban, termasuk informasi mengenai barang bukti yang disita serta proses penyimpanan dan pemusnahannya sesuai prosedur.
Abi Kholil menyatakan organisasinya akan terus menampung aduan masyarakat dan mendorong dialog dengan lembaga legislatif maupun instansi terkait. Informasi yang diterima akan diteruskan kepada pihak berwenang untuk diperiksa melalui mekanisme yang sah.
Ia juga menegaskan, apabila tuntutan itu tidak mendapat tanggapan hingga akhir Desember 2026, Laskar Fisabilillah mempertimbangkan menggelar demonstrasi di pusat pemerintahan Kota Sukabumi.
Sorotan Laskar Fisabilillah menjadi dorongan bagi Pemkot Sukabumi untuk menjelaskan pelaksanaan pengawasan peredaran minuman beralkohol, kendala di lapangan, hasil penindakan, serta rencana evaluasi ke depan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Pemkot Sukabumi, Kepolisian maupun Satpol PP Kota Sukabumi mengenai tuntutan Laskar Fisabilillah. Konfirmasi kepada ketiga instansi masih diperlukan untuk memperoleh penjelasan yang berimbang.
Reporter: Ronald Alexsander
Redaktur: Rapik Utama







