Persiapan tim Reskrim Polsek Jampangkulon, Polres Sukabumi akan menitipkan tiga tahanan ke Lapas Warungkiara, Kabupaten Sukabumi/ Foto: Istimewa
JAMPANGKULON, MEDIAAKSARA.ID – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Jampangkulon, Polres Sukabumi, memindahkan dan menitipkan tiga tahanan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, Senin (19/10/2026).
Penitipan dilaksanakan sekitar pukul 10.00 WIB merupakan bagian dari proses penanganan perkara pidana yang tengah berjalan.
Berdasarkan laporan kegiatan kepolisian, ketiga tahanan berinisial H.A., S., dan A.L. masing-masing berkaitan dengan perkara dugaan pencurian, keterlibatan dalam tindak pidana pencurian, serta penadahan.
Ketiganya tercatat menjalani masa penahanan berdasarkan surat perintah penahanan tertanggal 6 Oktober 2026 yang berlaku hingga 25 Oktober 2026.
BACA JUGA :
MUI Jawa Barat Terbitkan Tujuh Imbauan Sambut Hari Santri Nasional 2026
Proses pemindahan dan penitipan dilaksanakan oleh personel Unit Reskrim Polsek Jampangkulon, yakni Bripka Ade Murdani selaku Pelaksana Sementara Kanit Reskrim, Aipda Jajang, Bripda Sony Leston, dan Bripda Sandi Kusumah.
Dalam laporan kegiatan, salah satu tahanan memiliki riwayat penyakit paru-paru dan sedang menjalani pengobatan rawat jalan. Kondisi tersebut menjadi informasi yang perlu diperhatikan dalam pemenuhan kebutuhan kesehatan selama menjalani penahanan.
Kapolsek Jampangkulon, AKP Muhlis, menyatakan pelaksanaan penitipan tahanan berlangsung aman dan kondusif.
”Pelaksanaan penitipan tahanan berjalan dengan aman dan kondusif. Kegiatan merupakan bagian dari proses penanganan perkara sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Muhlis.
Pemindahan tahanan menjadi bagian dari tahapan penanganan perkara oleh kepolisian. Proses hukum terhadap ketiganya tetap harus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan dengan menjunjung asas praduga tak bersalah serta memperhatikan hak-hak orang yang menjalani penahanan.
Reporter: @Sadeva
Redaktur: Rapik Utama







