Home / Kabar Daerah

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 06:38 WIB

Tiga Tersangka Pembunuh Pria di Jurang Tol Bocimi KM 69 Ditangkap, Polisi Ungkap Dugaan Motif

Konferensi pers Polres Sukabumi ungkap kasus dugaan pembunuhan di bawah Jembatan Tol Bogor–Ciawi–Sukabumi (Bocimi) KM 69 di Mapolres Sukabumi / Foto: Istimewa

‎‎SUKABUMI, MEDIAAKSARA.ID – Polres Sukabumi mengungkap kasus dugaan pembunuhan seorang pria berinisial A.B. yang jasadnya ditemukan terbungkus plastik dan karung di dasar jurang di bawah Jembatan Tol Bogor–Ciawi–Sukabumi (Bocimi) KM 69, Selasa (29/9/2026), di Kampung Langkob, Desa Cibunarjaya, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi.

‎Dalam pengungkapan, polisi menangkap tiga tersangka berinisial AS, AP, dan N di lokasi berbeda, yakni Bandung, Jakarta Utara, dan Tangerang Selatan, pada 13 Oktober 2026.

‎Pengungkapan kasus disampaikan Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto, didampingi Kasat Reskrim Iptu Dudi Suharyana, dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Jumat (16/10/2026).


Baca Juga :‎ 

Jasad Terduga Pencuri HP Ditemukan di Sungai Ciambar, Sempat Hilang Hampir 24 Jam ‎

‎Berdasarkan hasil penyidikan sementara, korban diduga dibunuh diduga motif berkaitan dengan sakit hati dan dendam. Setelah kejadian, jasad korban diduga dibungkus menggunakan plastik dan karung, kemudian dibuang ke dasar jurang di sekitar Tol Bocimi KM 69.

‎Untuk mengungkap perkara, penyidik menelusuri sejumlah petunjuk, termasuk bukti digital, rekaman kamera pengawas (CCTV), serta keterangan saksi. Hasil pengembangan penyidikan mengarah pada identifikasi dan penangkapan ketiga tersangka.

‎Polres Sukabumi menyatakan pengungkapan kasus merupakan tindak lanjut arahan Kapolres Sukabumi, agar penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan mengedepankan pendekatan scientific crime investigation.


Baca Juga :

Sudah Dua Kali Diperiksa, Lalat Masih Beraksi di Perum FPR! Warga Nagrak Desak Peternakan Ayam Direlokasi ‎

‎Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Toyota Rush berwarna biru, rekaman CCTV, telepon genggam, pakaian korban, serta barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara.

‎Atas dugaan perbuatan kriminal, ketiga tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara berdasarkan pasal yang disangkakan penyidik.

‎Polres Sukabumi menyatakan akan melanjutkan penyidikan untuk menuntaskan perkara tersebut.

‎

‎Sumber : @Jj

‎Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Kabar Daerah

GMNI Sukabumi Soroti Rencana Proyek Yonif TP 345, Desak Kejelasan Status Lahan Garapan Petani Bagja Sutra

Kabar Daerah

DPRD Sukabumi dan PMKGS Soroti Jalan Rusak, CSR, Loker, hingga DBH Geothermal Salak

Kabar Daerah

Saat Kemarau Menguji Warga Sukabumi, Salat Istisqa Jadi Ikhtiar Bersama ‎

Kabar Daerah

Sudah Dua Kali Diperiksa, Lalat Masih Beraksi di Perum FPR! Warga Nagrak Desak Peternakan Ayam Direlokasi ‎

Kabar Daerah

UMMI Sukabumi Lepas 10 Dosen untuk Program Pengabdian Internasional di Malaysia ‎

Kabar Daerah

‎Guru di Jampangkulon Unjuk Talenta Islami, Gita Islami Jadi Ajang Penguatan Karakter

Kabar Daerah

‎1.344 Siswa Madrasah Ikuti AKSIOMA 2026 di Ponpes Assalam, Bupati Sukabumi Tekankan Sportivitas dan Karakter ‎

Kabar Daerah

PN Cibadak Cocokkan Objek Sengketa Tanah 1,5 Hektare di Sukabumi, Pemohon Klaim Rugi Rp17 Miliar