Ilustrasi Rakor DPRD Kabupaten Sukabumi menyoroti rekrutmen tenaga kerja lokal, CSR, infrastruktur, DBH panas bumi, dan pengawasan lingkungan dalam audiensi PMKGS bersama Perusahaan dan Perangkat Daerah / Foto: Istimewa ‘AI’
PALABUHANRATU, MEDIAAKSARA.ID – Persoalan penyerapan tenaga kerja lokal, transparansi rekrutmen, tanggung jawab sosial perusahaan, hingga kerusakan infrastruktur menjadi perhatian dalam rapat kerja DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Paguyuban Masyarakat Kaki Gunung Salak (PMKGS) dan sejumlah pemangku kepentingan, Rabu (14/10/2026).
Dalam audiensi yang berlangsung di gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Jalan Jajaway, Palabuhanratu, sejumlah rekomendasi disampaikan kepada PT Star Energy Geothermal Salak dan perangkat daerah terkait untuk mendorong pemerataan manfaat aktivitas industri panas bumi bagi masyarakat di wilayah terdampak.
Ketua PMKGS, Yana Mulyana, dalam keterangan resmi pada Jumat (16/10/2026), kepada MediaAksara menyampaikan salah satu perhatian utama adalah kesempatan kerja bagi warga Kecamatan Kalapanunggal dan Kabandungan.
PMKGS mendorong perusahaan memprioritaskan tenaga kerja lokal sesuai kualifikasi yang dibutuhkan. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sukabumi bersama perusahaan juga didorong membuka informasi lowongan kerja secara transparan dan berkala melalui koordinasi satu pintu di tingkat kecamatan dan desa.
Selain itu, PMKGS meminta perusahaan menyampaikan data ketenagakerjaan secara berkala kepada Disnaker sebagai bagian dari upaya memperkuat keterbukaan informasi. Rekomendasi lainnya menekankan pentingnya mencegah praktik pungutan liar dalam seluruh proses rekrutmen dan penerimaan tenaga kerja.
Baca Juga :
PN Cibadak Cocokkan Objek Sengketa Tanah 1,5 Hektare di Sukabumi, Pemohon Klaim Rugi Rp17 Miliar
Dalam aspek tanggung jawab sosial, PMKGS mendorong PT Star Energy Geothermal Salak menyelaraskan pelaksanaan program Tanggung Jawab Sosial dan Program Kemitraan Bina Lingkungan (TJSPKBL) dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 5 Tahun 2023.
Pandangan lain PMKGS bagi tim fasilitasi TJSPKBL bersama perusahaan juga direkomendasikan mengevaluasi efektivitas program agar manfaatnya lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
”Pelibatan warga melalui musyawarah dinilai penting dalam penyusunan program tanggung jawab sosial perusahaan. Dengan demikian, program yang dijalankan tidak hanya bersifat formalitas, tetapi benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat di wilayah terdampak,” pungkas Yana.
Persoalan infrastruktur turut menjadi perhatian PMKGS. Dinas Pekerjaan Umum bersama perusahaan didorong memetakan kebutuhan penanganan jalan di wilayah Kalapanunggal dan Kabandungan, termasuk membagi porsi pembiayaan antara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan dana tanggung jawab sosial perusahaan.
”Kepada Dinas Perhubungan dan Satlantas Polres Sukabumi kami harapkan memperketat pengawasan kendaraan berat milik perusahaan maupun mitranya. Pengawasan tersebut mencakup kesesuaian muatan dengan kelas jalan serta pengaturan jam operasional kendaraan untuk menekan risiko kerusakan infrastruktur,” tambahnya.
Baca Juga :
51 Rumah Tak Layak Huni di Ciambar Dapat Bantuan BSPS 2026, Pemdes Gelar Tender Rakyat
Rekomendasi lainnya, PMKGS menyoroti pemanfaatan Dana Bagi Hasil (DBH) panas bumi. Dukungan DPRD bersama pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran secara adil untuk mempercepat pembangunan infrastruktur, fasilitas kesehatan, dan pendidikan di wilayah penghasil panas bumi.
Di bidang lingkungan, PMKGS ingatkan Dinas Lingkungan Hidup untuk meningkatkan pemantauan baku mutu lingkungan secara berkala guna memastikan kegiatan operasional perusahaan tetap memenuhi ketentuan dan tidak menimbulkan dampak yang merugikan ekosistem sekitar.
Tak hanya itu, Perusahaan bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) juga didorong memperkuat sosialisasi mitigasi bencana berbasis data ilmiah. Langkah pencegahan dinilai penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pemetaan risiko kebencanaan dan persoalan lingkungan di sekitar wilayah operasional.
Baca Juga :
IMM Sukabumi Raya Desak Tunda Pembangunan Yon TP 344 di Lahan Garapan Petani Baru Ajol
Berbagai rekomendasi aspirasi rakyat menjadi catatan penting bagi pemerintah daerah, dan perusahaan dalam memastikan aktivitas perusahaan industri panas bumi berjalan beriringan dengan pemerataan kesempatan kerja, pembangunan wilayah, dan perlindungan lingkungan.
Namun, PMKGS menegaskan rekomendasi dalam forum audiensi perlu ditindaklanjuti melalui langkah konkret, disertai pembagian tanggung jawab, target pelaksanaan, serta mekanisme evaluasi yang dapat diinformasikan kepada masyarakat.
Hingga berita diterbitkan, belum terdapat penjelasan resmi dari pihak-pihak terkait mengenai rencana tindak lanjut atas poin-poin rekomendasi dalam DPRD Kabupaten Sukabumi .
Redaksi MediaAksara.id membuka ruang hak jawab, klarifikasi, dan penjelasan dari DPRD Kabupaten Sukabumi, Pemerintah Kabupaten Sukabumi, PT Star Energy Geothermal Salak, serta seluruh pihak terkait demi menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan.
Reporter: @Sr1
Redaktur: Rapik Utama 17







