Konferensi Pers Polsek Jampangkulon Polres Sukabumi mengungkap kasus curanmor di Jalan Raya Cinagen, Sukabumi/ Foto: Istimewa
JAMPANGKULON, MEDIAAKSARA.ID – Jajaran Polsek Jampangkulon, Polres Sukabumi, mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Raya Cinagen, Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi. Dalam pengungkapannya, polisi mengamankan tiga terduga pelaku yang diduga terlibat dalam pencurian dan penadahan kendaraan bermotor.
Kapolsek Jampangkulon, AKP Muhlis, menjelaskan kasus bermula dari hilangnya sepeda motor Honda Beat milik Sujatman, warga Desa Bojongsari, Kecamatan Jampangkulon.
Peristiwa terjadi pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 15.16 WIB, di depan Apotek Rahmat Farma, Jalan Raya Cinagen, Desa Bojonggenteng, Kecamatan Jampangkulon.
Saat kejadian, sepeda motor digunakan Akmal Mauladi untuk membeli obat. Kendaraan diparkir di depan apotek dengan kunci kontak masih menggantung.
Namun, saat saksi selesai membeli obat dan kembali ke tempat parkir, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di lokasi.
Baca Juga :
Rutilahu Cicurug 2026: Disperkim Sukabumi Intervensi 7 dari 12 Usulan Rutilahu
”Korban kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Jampangkulon pada 26 September 2026,” ujar AKP Muhlis dalam konferensi Pers, Rabu (14/10/2026).
Menindaklanjuti laporan, Unit Reskrim Polsek Jampangkulon melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tiga terduga pelaku pada Senin (5/10/2026).
Terduga pelaku berinisial A (30) diamankan sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur. Selanjutnya, S (20) ditangkap sekitar pukul 04.30 WIB di Kecamatan Sindangbarang, Kabupaten Cianjur.
Sementara itu, seorang pria berinisial A (24) yang diduga berperan sebagai penadah diamankan sekitar pukul 19.00 WIB di Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, A (30) dan S (20) diduga melakukan pencurian dengan memanfaatkan kondisi kunci kontak yang masih menggantung pada kendaraan. Sepeda motor kemudian diduga diperjualbelikan.
Baca Juga :
”Motor hasil curian selanjutnya diduga diperjualbelikan untuk mendapatkan keuntungan materi,” jelas Kapolsek.
Dalam pengungkapan kasus, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen STNK Honda Beat bernomor polisi F 6459 UBP, satu unit Honda Beat merah muda-hitam keluaran 2018 tanpa pelat nomor, serta sejumlah kunci kontak dan alat yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian.
Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta barang bukti masih menjalani proses penyidikan. Polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam tindak pidana lain serta alur penjualan kendaraan yang diduga hasil curian.
Untuk dugaan pencurian, para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 476 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori V.
Sementara itu, terduga penadah disangkakan melanggar Pasal 591 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak kategori V.
Reporter: @Sadeva
Redaktur: Rapik Utama







