Home / Pemerintahan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 10:13 WIB

Kades Sukamekar Sukaraja Buka Suara soal Lahan PTPN di Sukabumi, Ini Penjelasannya

Pemdes Sukamekar Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi bersama unsur Kodim 0607/Kota Sukabumi kepada warga petani menyosialisasikan rencana pembangunan fasilitas Yon TP 345 di lahan PTPN / Foto: Istimewa 

SUKABUMI, MEDIAAKSARA.ID – Kepala Desa Sukamekar, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Andi Rahmadian, memberikan penjelasan terkait rencana pembangunan fasilitas pendukung Batalyon Teritorial Pembangunan (Yon TP) 345/Maung Sancang di Blok Sukanangon.

‎Andi menegaskan, lahan yang direncanakan untuk pembangunan merupakan tanah PTPN yang berada di wilayah administratif Desa Sukamekar, bukan aset milik pemerintah desa.

‎”Maaf, itu tanah negara, bukan tanah desa, tetapi tanah PTPN yang ada di wilayah Desa Sukamekar,” kata Andi saat diwawancarai MediaAksara.id.

‎Menurutnya, pemerintah desa hanya memiliki peta wilayah administratif. Sementara itu, informasi mengenai luasan lahan PTPN, kata dia, dapat ditelusuri melalui peta lahan milik perusahaan BUMN.

‎”Kalau soal wilayah, kita punya peta desa. Kalau mau bertanya soal luasan tanah PTPN yang ada di Desa Sukamekar, bisa dicek melalui peta lahan PTPN,” ujarnya melalui seluler, Minggu (11/10/2026).


Baca Juga :‎ 

Prabowo Resmikan 11 Proyek Hilirisasi Nikel Senilai Rp180 Triliun, Ekspor Perdana Baterai EV Dimulai ‎

‎Terkait keberadaan masyarakat yang menggarap lahan di kawasan PTPTN, Andi menyatakan pemerintah desa tidak memiliki data lengkap mengenai nama maupun jumlah penggarap.

‎‎Menurut dia, pendataan berada pada kelompok tani yang menjalin nota kesepahaman dengan PTPN melalui skema

‎Pemberdayaan Masyarakat Desa sekitar Kebun (PMDK) . Ia menyebut terdapat sembilan kelompok tani yang memiliki kerja sama tersebut.

‎”Kita tidak memiliki data penggarap. Yang memiliki data penggarap itu kelompok tani, karena ada sembilan kelompok tani yang MoU PMDK-nya dengan PTPN,” jelasnya.


‎Baca Juga :‎ 

Keamanan Makanan MBG Jadi Prioritas, Status Sanitasi dan Peran Ahli Gizi SPPG Jadi Sorotan BGN

‎Andi juga menyatakan Pemerintah Desa Sukamekar tidak menerbitkan surat keterangan penggarap yang mencantumkan luasan lahan.

‎”Kita Pemdes tidak mengeluarkan surat keterangan penggarap atau garapan dengan luasan karena tidak punya hak. Lahan tersebut tanah PTPN yang dimiliki Kementerian BUMN, berbeda dengan HGU swasta,” pungkasnya.

‎Andi menyebut, lahan sekitar dua hektare yang direncanakan untuk fasilitas pendukung Yon TP 345/Maung Sancang berada di Blok Sukanangon. Ia juga menyampaikan bahwa aktivitas pematangan lahan atau cut and fill telah berlangsung di lokasi.

‎Sosialisasi kepada masyarakat, termasuk warga yang menggarap lahan, telah dilaksanakan pada Sabtu (10/10/2026).


Baca Juga :‎ 

Dandim 0607 Sukabumi Buka Dialog Wacana Bangun Yonif 345, Aspirasi Petani Bagja Sutra Siap Ditampung

‎Kades Andi saat ditanya mengenai komunikasi dengan Kepala Desa Sudajayagirang, Kecamatan Sukabumi, yang wilayahnya berbatasan dengan Desa Sukamekar, terkait proses dan rencana pembangunan fasilitas pendukung Yon TP 345/Maung Sancang, Andi Rahmadian tidak memberikan komentar.

‎Sebelumnya, Sabtu (10/10) unsur Kodim 0607/Kota Sukabumi bersama Pemerintah Desa Sukamekar menggelar sosialisasi rencana pembangunan fasilitas pendukung satuan tersebut. Kegiatan dihadiri sekitar 100 orang dari unsur TNI, pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan warga setempat.

‎‎Meski demikian, informasi mengenai luasan keseluruhan lahan PTPN di wilayah Desa Sukamekar, jumlah warga yang menggarap, serta batas bidang lahan yang direncanakan untuk pembangunan masih memerlukan verifikasi berdasarkan data pertanahan dan dokumen resmi dari pihak berwenang.

‎Kejelasan status penguasaan lahan, dasar pemanfaatan, serta kemungkinan adanya bidang garapan warga di lokasi pembangunan menjadi hal penting untuk memastikan proses pembangunan berjalan dengan memperhatikan kepastian hukum dan aspirasi masyarakat.

Catatan Redaksi MediaAksara.id melakukan koreksi judul dari “Kades Sukamekar Sukaraja Buka Suara soal Lahan Yon TP 345 di Sukabumi, Ini Penjelasannya”  menjadi “Kades Sukamekar Sukaraja Buka Suara soal Lahan PTPN di Sukabumi, Ini Penjelasannya” untuk menyesuaikan judul dengan fokus keterangan narasumber. Koreksi ini merupakan penyempurnaan redaksional tanpa mengubah substansi berita.

‎

‎Reporter: @Sr1

‎Redaktur: Rapik Utama 16

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Layanan Kontrasepsi MOW dan MOP di RSUD Sekarwangi Ditinjau Bupati Sukabumi  ‎

Pemerintahan

Pemkab Sukabumi Terima Hibah Aset Rp1,94 Miliar dari KPK, DPRD Dorong Pengelolaan Transparan ‎

Pemerintahan

RDTR Cicurug dan Sukaraja Disusun, Investasi Sukabumi Disorot, Ini Kata Konsultan

Pemerintahan

Kodim 0607 Sukabumi Sosialisasikan Rencana Fasilitas Yon TP 345 ke Petani Sukamekar  

Pemerintahan

BKPSDM Sukabumi Perpanjang Kontrak 8.070 PPPK Paruh Waktu Berdasarkan Kinerja ‎

Pemerintahan

Becak Listrik Bantuan Presiden Prabowo Segera Disalurkan di Sukabumi, Catat Jadwalnya

Pemerintahan

Dandim 0607 Sukabumi Buka Dialog Wacana Bangun Yonif 345, Aspirasi Petani Bagja Sutra Siap Ditampung

Pemerintahan

Cicurug Terancam Jadi Sasaran Limpahan Industri Bogor? Camat Desak RDTR Tegas ‎