Satres Narkoba Polres Sukabumi bersama tim gabungan menyita 532 botol miras dalam razia di Cibadak, Parungkuda, Nagrak, dan Cikembar / Foto: Istimewa
SUKABUMI, MEDIAAKSARA.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi menyita 532 botol minuman keras (miras) dari sejumlah lokasi di Kecamatan Cibadak, Parungkuda, Nagrak, dan Cikembar, Jumat (9/10/2026).
Razia penyakit masyarakat berlangsung pukul 15.00 hingga 23.45 WIB dengan melibatkan 20 personel gabungan di bawah pimpinan Kasat Resnarkoba Polres Sukabumi, AKP Yudi Wahyudi.
Operasi menyasar sejumlah tempat hiburan malam, kafe, dan warung remang-remang sebagai bagian dari upaya kepolisian mengantisipasi peredaran narkotika, obat keras terbatas, serta minuman keras yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Baca Juga :
Baca Juga :
AKP Yudi Wahyudi mengatakan, pengawasan dan penindakan akan terus dilakukan untuk menekan peredaran barang-barang haram. Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui dugaan pelanggaran hukum.
Menurutnya, pencegahan perlu diperkuat melalui pengawasan keluarga dan kepedulian lingkungan, terutama untuk melindungi generasi muda dari penyalahgunaan narkoba, obat keras terbatas, serta minuman keras oplosan yang membahayakan kesehatan.
Polres Sukabumi berharap sinergi kepolisian, pemerintah, keluarga, dan masyarakat dapat membantu menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah Kabupaten Sukabumi.
Reporter: Ronald Alexsander
Redaktur: Rapik Utama







