Ilustrasi Camat Cicurug menyoroti ancaman alih fungsi sawah, krisis air tanah, dan limpahan industri Bogor serta mendesak penataan RDTR yang tegas di Sukabumi / Foto: Istimewa ‘AI’
SUKABUMI, MEDIAAKSARA.ID — Pesatnya perkembangan industri dan alih fungsi lahan menjadi perhatian dalam penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi. Pemerintah daerah didorong memiliki aturan zonasi yang tegas untuk melindungi lahan pertanian, sumber air, lingkungan, dan kepentingan masyarakat.
Camat Cicurug, Chaerul Ichwan, menyampaikan dukungan terhadap penyusunan RDTR saat mengikuti Focus Group Discussion (FGD) dan Konsultasi Publik Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) di Hotel Selabintana, Sukabumi Senin (5/10/2026). Kegiatan melibatkan tim konsultan, dan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Sukabumi.
Mewakili masyarakat di 12 desa dan satu kelurahan, Chaerul mengusulkan pengaturan zona industri, permukiman, pertanian, dan kawasan lindung secara tegas agar perkembangan ekonomi tidak mengorbankan keberlanjutan lingkungan.
Ia menyoroti perlunya perlindungan sekitar 550 hektare lahan sawah, termasuk usulan penetapan 112 hektare di Cisaat sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Pengendalian penggunaan air tanah, kewajiban pengelolaan limbah industri, serta penyediaan ruang terbuka hijau juga dinilai perlu menjadi perhatian dalam penyusunan RDTR.
Baca Juga :
Keamanan Makanan MBG Jadi Prioritas, Status Sanitasi dan Peran Ahli Gizi SPPG Jadi Sorotan BGN
”Jangan sampai ekonomi maju, warga kekeringan,” tegasnya, seraya menyoroti persoalan sumur warga yang mengering dan perlunya pengawasan pemanfaatan air tanah.
Menurut Chaerul, posisi Cicurug yang berbatasan dengan Kabupaten Bogor serta akses Tol Bogor–Ciawi–Sukabumi (Bocimi) berpotensi meningkatkan tekanan pembangunan industri dan pergudangan.
Koridor Jalan Nasional Bogor–Sukabumi, termasuk wilayah Nyangkowek, Purwasari, Mekarsari, Tenjoayu, Benda, dan Kelurahan Cicurug, menjadi kawasan yang menurutnya perlu mendapat perhatian dalam pengendalian pemanfaatan lahan.
”Tanpa RDTR yang sinkron dengan RTRW Kabupaten Bogor, kita akan jadi tempat pelarian industri tanpa kendali,” ujarnya.
Baca Juga :
Selain pengendalian industri, Chaerul meminta agar RDTR memperhatikan mitigasi bencana, terutama setelah kejadian angin kencang pada 30 September 2026 yang disebutnya menyebabkan 108 rumah rusak di Purwasari, Mekarsari, dan Nyangkowek.
Ia juga mendorong peningkatan jalan penghubung kawasan pertanian, penataan terminal dan pasar untuk mendukung UMKM, serta penyediaan peta zonasi yang mudah diakses masyarakat hingga tingkat desa.
Menurutnya, RDTR harus menjadi pedoman operasional untuk mengarahkan pembangunan sekaligus mengendalikan pemanfaatan ruang.
Usulan perlu ditelaah melalui kajian teknis dan proses penyusunan RDTR-KLHS oleh pemerintah daerah bersama tim konsultan serta pemangku kepentingan terkait. Sinkronisasi tata ruang lintas daerah dan pengawasan yang konsisten menjadi faktor penting agar pertumbuhan industri tetap sejalan dengan perlindungan lingkungan dan kepentingan masyarakat.
Reporter: @Sr1
Redaktur: Rapik Utama







