Ilustrasi Camat Cicurug Dukung RDTR Segera Disusun, Soroti Alih Fungsi Sawah dan Pertumbuhan Industri di wilayah Kabupaten Sukabumi / Foto: Istimewa ‘AI’
SUKABUMI, MEDIAAKSARA.ID – Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, mendapat dukungan dari Camat Cicurug Chaerul Ichwan. Menurutnya, RDTR menjadi kebutuhan mendesak untuk mengendalikan perkembangan kawasan industri sekaligus melindungi lahan pertanian dan lingkungan.
Hal itu disampaikan Chaerul setelah mengikuti Focus Group Discussion (FGD) penyusunan RDTR Kecamatan Cicurug sekaligus Konsultasi Publik Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, tim konsultan dan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR), Senin (5/10/2026), di Hotel Selabintana Sukabumi.
Chaerul mengatakan, kondisi tata ruang di Cicurug saat ini menghadapi sejumlah persoalan, terutama menyangkut alih fungsi lahan pertanian, perkembangan industri, pemanfaatan air tanah dan pengendalian bangunan.
”RDTR ini sangat mendesak karena kondisi tata ruang Cicurug sudah tidak terkendali. Luas sawah tinggal sekitar 550 hektare dari total wilayah 4.659 hektare. Desa Cisaat sebagai salah satu wilayah lumbung pangan memiliki sekitar 112 hektare sawah yang harus dilindungi,” kata Chaerul.
Menurutnya, perkembangan industri dan pergudangan di sepanjang jalur nasional Bogor-Sukabumi perlu ditata agar tidak terus merambah kawasan permukiman maupun lahan pertanian.
Baca Juga :
SDN Cimanggu 2 Sukamulya Dikabarkan Akan Direlokasi, Pihak Sekolah: Belum Ada Informasi Resmi
Ia juga menyoroti kondisi lingkungan di sejumlah wilayah Cicurug. Menurut Chaerul, pertumbuhan aktivitas industri perlu diimbangi dengan pengendalian pemanfaatan air tanah serta perlindungan kawasan resapan.
”Jangan semua menjadi industri. Harus ada zona hijau sebagai penyangga di utara dan sawah yang tersisa harus dilindungi,” ujarnya.
Chaerul mengungkapkan, salah satu persoalan utama yang menjadi perhatian pemerintah kecamatan adalah berkurangnya lahan sawah akibat perkembangan permukiman, gudang dan aktivitas industri.
Dari luas Kecamatan Cicurug sekitar 4.659 hektare, dari 12 Desa dan 1 Kelurahan, kata dia, lahan sawah yang tersisa sekitar 550 hektare, terdiri dari sekitar 173 hektare sawah teknis dan 377 hektare semi teknis.
Desa Cisaat memiliki sekitar 112 hektare lahan sawah yang dinilai perlu mendapat perlindungan agar tidak seluruhnya beralih fungsi.
Baca Juga :
Camat Dorong RDTR Sukaraja Perkuat Tata Ruang dan Investasi, Konsultan Belum Berkomentar
”Kalau tidak dikendalikan, ketahanan pangan bisa terancam,” katanya.
Selain alih fungsi lahan, Chaerul menilai perkembangan industri di sepanjang Jalan Nasional Bogor-Sukabumi juga perlu diatur melalui zonasi yang lebih jelas.
Menurutnya, aktivitas industri dan pergudangan yang berada di sekitar kawasan permukiman dapat menimbulkan persoalan lalu lintas, drainase hingga konflik pemanfaatan ruang apabila tidak ditata secara komprehensif.
Tidak hanya itu, persoalan lain yang menjadi perhatian adalah pemanfaatan air tanah dalam. Chaerul menyebut berdasarkan data yang diketahuinya dari Bapenda Kabupaten Sukabumi tahun 2026, terdapat 36 wajib pajak baru yang membayar Pajak Air Tanah (PAT).
Ia mengaitkan kondisi tersebut dengan keluhan sebagian warga mengenai ketersediaan air sumur, terutama di sejumlah wilayah seperti Desa Nyangkowek, Cisaat dan Caringin saat musim kemarau.
Baca Juga :
151 Siswa dan Guru SMK di Gunungguruh Diduga Keracunan MBG, Dinkes Sukabumi Investigasi
”Belum ada zonasi yang ketat mengenai mana yang boleh melakukan pengeboran dalam. Ini juga harus menjadi perhatian dalam RDTR,” ujarnya.
Chaerul juga menyoroti keberadaan bangunan yang menurutnya berada di kawasan yang semestinya menjadi daerah penyangga dan resapan air, termasuk wilayah Tenjolaya dan Mekarsari.
Sementara di sepanjang Jalan Nasional Bogor-Sukabumi, pengaturan bangunan dan garis sempadan juga dinilai penting untuk mendukung kelancaran lalu lintas serta keselamatan pengguna jalan.
Di sisi lain, Chaerul melihat Cicurug memiliki potensi ekonomi yang besar. Letaknya di jalur nasional Bogor-Sukabumi dan akses menuju Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi) membuat wilayahnya dinilai strategis sebagai kawasan industri dan logistik.
Ia berharap potensi ini tetap dikembangkan dengan pengaturan ruang yang jelas.
Menurutnya, kawasan pergudangan, industri ringan dan UMKM penunjang industri dapat diarahkan pada zona yang telah ditetapkan sehingga tidak merambah kampung maupun lahan pertanian.
Baca Juga :
Ingat! Ketua PWI Jabar Soroti Wartawan Tak Terjebak Kecepatan di Tengah Fenomena Post-Truth
”Potensi industri dan logistik tetap harus dikembangkan, tetapi penataannya harus jelas agar tidak masuk ke kawasan permukiman dan sawah,” katanya.
Chaerul berharap hasil akhir RDTR Kecamatan Cicurug nantinya tidak hanya menjadi dokumen perencanaan semata, tetapi benar-benar dapat diterapkan dan diketahui masyarakat.
Ia meminta RDTR dipublikasikan secara terbuka dan dapat diakses secara daring sehingga masyarakat maupun pelaku usaha mengetahui peruntukan ruang di wilayah tersebut.
Selain perlindungan terhadap sekitar 550 hektare sawah yang tersisa, termasuk 112 hektare di Desa Cisaat, ia juga berharap keberadaan RDTR dapat memberikan kepastian bagi investor.
”Investor yang jujur bisa berusaha dengan aman di wilayah Kecamatan Cicurug tanpa konflik. Dan terakhir, pemerintah harus berani tegas menegakkan RDTR,” tegasnya.
”Harapan kami, Cicurug tetap menjadi lumbung pangan yang hijau, bukan kota kering yang penuh konflik,” sambung Chaerul saat dikonfirmasi pada Rabu (7/10/2026).
Reporter: @Sr1 25
Redaktur: Rapik Utama







