Focus Group Discussion (FGD) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk wilayah Kecamatan Cicurug dan Sukaraja dibuka Sekda Sukabumi / Foto: Istimewa
SUKABUMI, MEDIAAKSARA.ID – Pemerintah Kabupaten Sukabumi mulai menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk wilayah Kecamatan Cicurug dan Sukaraja. Penyusunan dibahas melalui Focus Group Discussion (FGD) 1 RDTR sekaligus Konsultasi Publik Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang digelar Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Sukabumi, Senin (5/10/2026).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman mengatakan, penyusunan RDTR Cicurug dan Sukaraja menjadi bagian dari upaya memperkuat perencanaan serta pengendalian pemanfaatan ruang di daerah.
Menurutnya, saat ini Kabupaten Sukabumi telah memiliki RDTR di tiga wilayah, yakni Palabuhanratu, Cikembar, dan Cisaat. Dengan penambahan Cicurug dan Sukaraja, cakupan wilayah yang memiliki RDTR akan semakin luas.
Baca Juga :
Keterbatasan Bukan Penghalang Berkarya, Camat Caringin Dorong Potensi Seni Aye dan Salas
”RDTR sangat penting, terutama dalam pemetaan wilayah, baik untuk investasi maupun kepentingan lainnya. Harapannya dapat memberikan kepastian ruang bagi masyarakat dan pengusaha,” ujar Ade saat membuka kegiatan di hotel Selabintana Kecamatan Sukabumi.
Ade menjelaskan, Cicurug dan Sukaraja dipilih karena memiliki potensi pertumbuhan yang cukup signifikan. Cicurug, misalnya, berbatasan langsung dengan Kabupaten Bogor yang perkembangan pembangunannya dinilai cukup pesat.
”Dengan adanya RDTR, pemetaan kawasan bisa lebih tertib, mulai dari ruang pertanian, industri hingga permukiman,” katanya.
Ade meminta seluruh pemangku kepentingan memberikan masukan dalam proses penyusunan RDTR. Menurutnya, masukan dari camat, kepala desa, serta pihak terkait lainnya penting karena memahami kondisi dan karakteristik wilayah masing-masing.
Baca Juga :
BBM DLH Kota Sukabumi 2025 Disoal, Struk Luntur Jadi Kendala Pembuktian, Kini Voucher Diganti Kartu
”Berikan semua masukan terbaik agar menghasilkan RDTR yang terbaik. Termasuk para camat dan kepala desa yang benar-benar memahami wilayah,” ucap Sekda.
Kepala DPTR Kabupaten Sukabumi, Asep Rahmat Mulyana menyebutkan RDTR yang telah selesai nantinya akan diintegrasikan dengan sistem Online Single Submission (OSS). Integrasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian tata ruang sekaligus mendukung kemudahan proses perizinan bagi investor.
”Kalau sudah jadi, RDTR ini akan diintegrasikan dengan OSS. Hal ini dapat membantu mempermudah proses perizinan,” pungkasnya.
Reporter: Sr1
Redaktur: Rapik Utama







