Polsek Jampangkulon Polres Sukabumi menyerahkan motor Honda Beat Street milik warga Padajaya yang dilaporkan dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan / Foto: Istimewa
JAMPANGKULON, MEDIAAKSARA.ID – Jajaran Unit Reskrim Polsek Jampangkulon, Polres Sukabumi, berhasil menemukan sepeda motor Honda Beat Street bernomor polisi F 2758 UAK milik Maryati, warga Desa Padajaya, Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi.
Kendaraan ini sebelumnya dilaporkan dalam perkara yang diduga berkaitan dengan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Setelah melalui proses penyelidikan, sepeda motor berhasil ditemukan dan kemudian dikembalikan kepada Maryati melalui mekanisme peminjaman barang bukti pada Jumat (2/10/2026).
Penyerahan kendaraan berlangsung di halaman Mapolsek Jampangkulon, Polres Sukabumi.
Kapolsek Jampangkulon AKP Muhlis mengatakan, kendaraan roda dua ditemukan setelah Unit Reskrim melakukan penyelidikan berdasarkan laporan yang diterima kepolisian.
Baca Juga :
”Alhamdulillah, kami dari Polsek Jampangkulon menyerahkan satu unit sepeda motor Honda Beat kepada pemiliknya. Administrasinya jelas, BPKB ada dan KTP juga sesuai dengan laporan polisi, yakni LP Nomor 30/IX/2026/Polsek Jampangkulon/Polres Sukabumi,” ujar Muhlis.
Menurutnya, setelah kendaraan ditemukan, polisi terlebih dahulu melakukan pengecekan identitas dan kelengkapan administrasi untuk memastikan kesesuaiannya dengan laporan korban.
Setelah proses pemeriksaan dan administrasi dilakukan, kendaraan kemudian dipinjamkan kepada pemilik sesuai prosedur yang berlaku.
”Barang bukti kami kembalikan atau dipinjamkan kepada pemilik karena sudah sesuai dengan laporan. Namun, saat ditemukan, pelat nomor kendaraan tidak terpasang. Pelat asli masih berada di dalam jok motor,” jelasnya.
Muhlis menegaskan, ditemukannya kendaraan tidak berarti proses hukum dalam perkara telah selesai. Penyidik masih melakukan upaya untuk mengungkap pihak yang diduga terlibat.
Baca Juga :
Akhmad Munir Lantik Pengurus PWI Jabar 2026-2031, KDM Tekankan Pentingnya Objektivitas Pers
”Untuk pihak yang diduga terlibat sementara masih dalam pengejaran. Insyaallah anggota kami bisa mengungkapnya dalam waktu dekat. Berdasarkan informasi yang kami dapat, yang bersangkutan masih berada di wilayah ini,” katanya.
Ia menjelaskan, peminjaman barang bukti kepada korban dilakukan dengan tetap memperhatikan kelengkapan administrasi dan standar operasional prosedur (SOP) kepolisian.
”Semoga kendaraan bisa digunakan dengan baik dan bermanfaat bagi pemiliknya,” tutur Muhlis.
Pemilik motor, Maryati menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polsek Jampangkulon yang telah membantu proses pencarian hingga kendaraannya berhasil ditemukan.
”Terima kasih kepada Kapolsek Jampangkulon dan jajaran yang telah membantu keluarga kami. Kami tidak diminta biaya apa pun dan motor kami bisa dikembalikan dengan cepat,” ungkap Maryati.
Reporter: @Sadeva
Redaktur: Rapik Utama







