Home / Pemerintahan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:33 WIB

Komisi II DPRD Sukabumi Bahas Perizinan PT Cipellang Agro Permai, DPTR Ungkap Komitmen Tindak Lanjut

Kunker Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi membahas perizinan PT Cipellang Agro Permai bersama Perangkat Daerat, HMI, warga, dan pemerintah Kecamatan Simpenan / Foto: Istimewa 

‎SIMPENAN, MEDIAAKSARA.ID – Kunjungan kerja Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi membahas persoalan perizinan Perkebunan Besar PT Cipellang Agro Permai (CAP) bersama mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), masyarakat, perangkat daerah terkait, Pemerintah Kecamatan Simpenan, serta Pemerintah Desa Kertajaya, Senin (28/9/2026).

‎Pembahasan kunker salah satunya berkaitan dengan tindak lanjut hasil penilaian reklasifikasi usaha perkebunan besar PT Cipellang Agro Permai.

‎Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Sukabumi, Mukhsin, mengatakan pihaknya memiliki dokumen tindak lanjut dan komitmen hasil kunjungan lapangan terkait reklasifikasi usaha perkebunan besar PT Cipellang Agro Permai.

‎‎”Berdasarkan data yang ada dan hasil pertemuan bersama Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, DPTR hanya memiliki surat tindak lanjut dan komitmen kunjungan lapangan reklasifikasi usaha perkebunan besar PT Cipellang Agro Permai,” ujarnya mewakili Kepala DPTR, saat dikonfirmasi di Kantor DPTR, Kamis (1/10/2026).

‎Menurut informasi yang disampaikan DPTR, terdapat dokumen Tanggapan dan Komitmen Tindak Lanjut Hasil Penilaian Reklasifikasi Usaha Perkebunan Besar PT Cipellang Agro Permai.


Baca Juga : ‎

Kejari Sukabumi dan Insan Pers Perkuat Sinergi Kawal Keadilan Informasi Hukum ‎

‎Dokumen itu merupakan tindak lanjut atas Surat Bupati Sukabumi Nomor 500.14.6.3/3027/DISTAN/2026 tertanggal 30 Maret 2026 tentang Saran dan Tindak Lanjut Hasil Penilaian Reklasifikasi Usaha Perkebunan Besar Tahun 2024.

‎‎Dalam dokumennya, manajemen PT CAP atau Perkebunan Karet Pasawahan menyampaikan komitmen untuk menindaklanjuti sejumlah saran dan rekomendasi hasil penilaian.

‎Pihak manajemen perusahaan juga disebut menyambut baik saran serta rekomendasi perbaikan yang disampaikan sebagai bagian dari upaya meningkatkan tata kelola usaha perkebunan yang berkelanjutan serta memenuhi ketentuan regulasi.

‎Sementara itu, Camat Simpenan Pendi mengatakan pemerintah kecamatan pada prinsipnya mendukung kegiatan investasi maupun usaha yang memberikan dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat sekitar.


‎Baca Juga : ‎

Perhutani KPH Sukabumi Dukung Penelitian Lapangan PPTPKH di Empat Kecamatan, Soroti Hal Ini!  ‎

‎Namun, menurutnya, dukungan tetap harus berjalan seiring dengan pemenuhan ketentuan dan legalitas yang berlaku.

‎‎”Pada dasarnya kami mendukung dan mengapresiasi apabila ada kegiatan yang berdampak sosial bagi masyarakat, baik pemberdayaan ekonomi maupun manfaat lainnya. Namun, yang tidak kalah penting adalah ketentuan tetap harus ditempuh,” kata Pendi melalui sambungan seluler.

‎Ia menegaskan, pemerintah kecamatan bersama pemerintah desa pada prinsipnya terbuka terhadap kehadiran investor dari luar daerah, sepanjang seluruh ketentuan yang dipersyaratkan dapat dipenuhi.

‎‎”Artinya, kami tidak alergi. Intinya mendukung investor untuk melengkapi legalitas perusahaan agar ke depan tidak berdampak terhadap lingkungan,” ujarnya.


‎Baca Juga : ‎

‎Hari Tani Nasional 2026: SPI dan Pemkab Sukabumi Dorong Reforma Agraria dan Kedaulatan Pangan

‎Pendi juga menyoroti pentingnya pemenuhan aspek lingkungan serta program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR yang manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.

‎”Seperti izin lingkungan, dampak lingkungan, kemudian CSR yang dapat dirasakan masyarakat. Terpenting adalah legalitas perusahaan harus terpenuhi,” jelasnya.

‎Hingga berita diterbitkan, redaksi belum memperoleh tanggapan resmi dari Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Dinas Pertanian, manajemen PT Cipellang Agro Permai, BPN, HMI, maupun Pemerintah Desa Kertajaya terkait pembahasan tersebut.

‎‎MediaAksara.ID membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang berkaitan dengan kegiatan kunjungan lapangan Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi maupun persoalan perizinan PT Cipellang Agro Permai, sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

‎

‎Reporter : @Sr1

‎Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Rokok Ilegal Masih Beredar di Sukabumi, Satpol PP Ungkap Dugaan Kebocoran Operasi dan Serapan Anggaran Rp350 Juta ‎

Pemerintahan

Paripurna DPRD Sukabumi Fokus Dua Raperda Strategis: Dorong Investasi dan Transformasi Tirta Jaya Mandiri

Pemerintahan

Di Hadapan Insan Pers, Kadis Kominfosan Sukabumi Dorong Masyarakat Akses Informasi dari Kanal Resmi PPID

Pemerintahan

Hari Kesaktian Pancasila 2026, Kecamatan Jampangkulon Perkuat Semangat Persatuan dan Gotong Royong ‎

Pemerintahan

Direktur Perencanaan dan Pengembangan Perhutani Tinjau Pabrik Biomassa KPH Sukabumi, Dorong Penguatan Produksi dan SDM

Pemerintahan

Hari Kesaktian Pancasila 2026, Bupati Sukabumi Ajak Abdi Negara dan Masyarakat Perkuat Persatuan dan Amalkan Nilai Pancasila

Pemerintahan

Kejari Sukabumi dan Insan Pers Perkuat Sinergi Kawal Keadilan Informasi Hukum ‎

Pemerintahan

BKPSDM Kabupaten Sukabumi Jalani Uji Kematangan Manajemen Talenta ASN di BKN