Rakor PPTPKH Jawa Barat 2026 bersama Pemkab bahas penelitian lapangan di empat wilayah Kabupaten Sukabumi di gedung Pendopo / Foto: Istimewa
SUKABUMI, MEDIAAKSARA.ID — Pemerintah Kabupaten Sukabumi memastikan dukungan terhadap pelaksanaan penelitian lapangan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTPKH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2026 Tahap I.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, menerima Tim Terpadu PPTPKH di Pendopo Sukabumi, Senin (21/9/2026). Kunjungan menjadi bagian dari penelitian lapangan yang dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, 21–23 September 2026.
Ade menyambut baik pelaksanaan penelitian. Ia memastikan Pemkab Sukabumi siap memberikan pendampingan dan mendukung proses verifikasi di lapangan sesuai kewenangan pemerintah daerah.
”Kita berharap seluruh proses verifikasi berjalan lancar dan penyelesaian status lahan dapat segera ditindaklanjuti,” ujar Ade.
Baca Juga :
Sungai Cikaso Digempur Mesin Sedot, Pemdes Datar Nangka Minta Satpol PP Sukabumi Turun Tangan
Anggota Tim Terpadu PPTPKH yang juga merupakan perwakilan Perum Perhutani, Ami Ruswana, menjelaskan progres penelitian lapangan merupakan tindak lanjut Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan atas permohonan PPTPKH yang diajukan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

Tim yang berjumlah enam orang akan dibagi menjadi dua kelompok untuk melakukan verifikasi di empat wilayah.
Baca Juga :
SantaSea Disorot, Pengawasan Konser Malam Dipertanyakan: Wisata Jalan Terus, Kontrol ke Mana?
Sub-tim pertama akan melakukan penelitian di wilayah Kecamatan Cidadap dan Sagaranten. Sementara sub-tim kedua bertugas melakukan verifikasi di Kecamatan Jampangtengah dan Gunungguruh.
Wakil Koordinator Tim Terpadu PPTPKH dari Direktorat Pengukuhan Kawasan Hutan, Sulung Wahyu Widodo, mengatakan Kabupaten Sukabumi merupakan salah satu wilayah penugasan Tim Dua di Provinsi Jawa Barat.
Dalam pelaksanaannya, Pemerintah Kabupaten Sukabumi akan mendukung pendampingan di wilayah serta memperkuat koordinasi dengan pihak terkait sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
Penelitian lapangan diharapkan dapat menghasilkan data dan informasi yang diperlukan dalam proses verifikasi serta menjadi bagian dari tindak lanjut penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan di Kabupaten Sukabumi.
Sumber : Diskominfosan Kab. Sukabumi
Redaktur: Rapik Utama







