Polres Sukabumi menyita 276 botol miras dari dua lokasi di wilayah Sukabumi utara dalam razia Sabtu malam (29/8/2026) / Foto: Istimewa
SUKABUMI, MEDIAAKSARA.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Sukabumi menyita 276 botol minuman keras (miras) dari dua lokasi di wilayah hukum Polres Sukabumi bagian utara, Sabtu (29/8/2026) malam.
Razia dimulai sekitar pukul 21.00 WIB dilakukan sebagai upaya kepolisian mencegah peredaran miras sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Benny Cahyadi, melalui Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto, mengatakan razia miras akan terus dilakukan secara rutin dan terukur.
Baca Juga :
Kapolres Sukabumi Kota Pilih Mancing Bareng Ojol, Cara Santai Perkuat Sinergitas Kamtibmas
”Kegiatan merupakan bagian dari upaya Polres Sukabumi dalam mencegah peredaran minuman keras yang dapat menimbulkan gangguan kamtibmas,” ujar Agus.
Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Sukabumi AKP Iwan Hendi Sutisna, membenarkan adanya penyitaan ratusan botol miras dari dua lokasi.
Baca Juga :
Tidur di Depan Toko TPI Palabuhanratu, Pria Ini Mendadak Ditusuk Sajam: Pelaku Mengaku Gegara Santet
”Dari hasil kegiatan, kami mengamankan sebanyak 276 botol minuman keras berbagai merek dari dua lokasi. Barang bukti telah diamankan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Seluruh barang bukti kini diamankan Satres Narkoba Polres Sukabumi untuk proses lebih lanjut.
Polisi juga mengimbau masyarakat tidak mengonsumsi maupun mengedarkan miras secara ilegal. Warga diminta melaporkan kepada kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas peredaran miras yang berpotensi mengganggu keamanan lingkungan.
Reporter : @De
Redaktur: Rapik Utama







