Home / Peristiwa

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:00 WIB

‎Modus Baru! Jual 100 SIM Palsu Lewat Facebook, Pria di Sukabumi Raup Rp70 Juta Sebelum Dibekuk Polisi

Ilustrasi Satreskrim Polres Sukabumi mengungkap kasus jual beli SIM dan Pelaku diduga membuat sekitar 100 SIM dan meraup keuntungan Rp70 juta / Foto: Istimewa

‎SUKABUMI, MEDIAAKSARA.ID — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi mengungkap kasus dugaan pemalsuan dan jual beli Surat Izin Mengemudi (SIM). Seorang pria berinisial AS diamankan Tim Resmob setelah diduga membuat dan menjual SIM palsu melalui grup Facebook.

‎Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Dua jam kemudian, petugas mengamankan AS di Kampung Pakuwon, Desa Cibodas, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi.

‎Pengungkapan bermula dari sejumlah korban yang menerima SIM namun diketahui tidak terdaftar. Salah satunya menggunakan SIM tersebut untuk melamar pekerjaan di perusahaan ekspedisi. Keasliannya terbantahkan setelah barcode pada SIM dipindai.


Baca Juga :

Pejabat Kejari Kota Sukabumi Tak Bisa Ditemui, Wawancara Pendampingan Proyek APBD – APBN TA 2026 Belum Terjawab  ‎

‎Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana mengatakan, pelaku membuat SIM menggunakan komputer dan aplikasi desain CorelDRAW. Data identitas konsumen dicetak pada kertas vinyl menggunakan printer, kemudian ditempelkan pada blangko SIM.

‎”Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah membuat kurang lebih 100 SIM,” ujar Dudi mewakili Kapolres Sukabumi AKBP Benny Cahyadi.

‎SIM palsu itu ditawarkan melalui grup Facebook Driver Seluruh Indonesia dengan harga Rp400 ribu untuk SIM C dan Rp500 ribu untuk SIM A. Polisi memperkirakan pelaku telah meraup keuntungan sekitar Rp70 juta.


‎Baca Juga : ‎

‎Dugaan Penahanan Ijazah karena Tunggakan Komite, Laskar Fisabilillah Desak Audiensi ke Kemenag Sukabumi

‎Dalam pengungkapan, polisi menyita komputer, printer Epson L3210, kertas vinyl, cutter, flashdisk, tiga KTP, serta lima SIM palsu sebagai barang bukti.

‎Atas perbuatannya, AS disangkakan melanggar Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

‎‎Polres Sukabumi mengimbau masyarakat tidak tergiur tawaran pembuatan SIM melalui jalur tidak resmi dan meminta warga melaporkan jika menemukan dugaan praktik pemalsuan dokumen.

‎

‎Reporter: Sr1

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Pria Terlibat Duel Bersenjata Tajam di Cireunghas Sukabumi, Tiga Golok Diamankan ‎

Peristiwa

‎Dua Mahasiswa Asal Bekasi Ditemukan Meninggal di Perairan Pangumbahan Sukabumi

Peristiwa

Lima Wisatawan Terseret Ombak di Pantai Cibuaya Sukabumi, Dua Orang Belum Ditemukan ‎

Peristiwa

‎27,51 Gram Sabu Disita di Sukabumi, Dua Target Operasi Antik Lodaya Dibekuk Polisi ‎

Peristiwa

Ceceran Oli dan Solar Membentang 1 Kilometer di Cibadak, Petugas Gabungan Turun Tangan ‎

Peristiwa

Karhutla di Cikujang Gunungguruh Sukabumi, Tim Gabungan Gercep Padamkan Api 

Peristiwa

Diduga Lecehkan Perempuan di Jalan A. Yani, Pria di Sukabumi Diamankan ‎

Peristiwa

Remaja Hilang Terseret Arus di Pantai Istiqomah Palabuhanratu Ditemukan SAR Sukabumi ‎