Home / Kabar Daerah

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:39 WIB

Nunggak Pajak 10 Bulan, Satpol PP Sukabumi Tempel Stiker Pengawasan di Tempat Usaha hingga Terancam Ditutup

Petugas Satpol PP Kota Sukabumi Memasang Stiker Peringatan Pembayaran Pajak di Tempat Usaha yang menunggak / Foto: Istimewa 

SUKABUMI, MEDIAAKSARA.ID – Pemerintah Kota Sukabumi memperketat pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak daerah. Sejumlah tempat usaha yang diketahui menunggak kewajiban pajak bahkan mulai diberikan tanda pengawasan sebagai bagian dari tahapan penegakan aturan.

Langkah humanis dilakukan setelah pemerintah daerah mengingatkan wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki menegaskan, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak memiliki kaitan langsung dengan kemampuan pemerintah daerah membiayai pembangunan dan pelayanan publik.

“Satu rupiah pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali untuk pembangunan Kota Sukabumi. Karena itu saya mengimbau seluruh wajib pajak agar memenuhi kewajibannya sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Ayep Zaki.


Baca Juga :

Politik Uang Mengintai Pemilu, Bawaslu Jabar Dorong Masyarakat Jadi Pengawas Partisipatif

Sebagai tindak lanjut, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi Sandra Utama Teguh bersama Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kota Sukabumi Ayi Jamiat mendatangi sejumlah tempat usaha yang belum menyelesaikan kewajiban pajak daerah pada Rabu (5/8/2026).

Berdasarkan informasi yang dikutip dari laman resmi Ayep Zaki, objek pajak yang didatangi petugas diketahui telah menunggak pembayaran selama sekitar 10 bulan.

Sebelum pemasangan stiker dilakukan, pemerintah daerah disebut telah menempuh tahapan komunikasi serta memberikan surat peringatan sebanyak lima hingga enam kali.

Dinas Tenaga Kerja Kota Sukabumi Mengucapkan HUT RI ke-81 / Foto: MediaAksara
Dinas Tenaga Kerja Kota Sukabumi Mengucapkan HUT RI ke-81 / Foto: MediaAksara

Pemasangan stiker pengawasan menjadi salah satu bentuk penegakan administrasi sekaligus penanda bahwa objek usaha tersebut masih memiliki kewajiban pajak yang belum diselesaikan.


Baca Juga :

Kecelakaan Ketiga dalam Sepekan! Truk Boks Tabrak Tiang Telepon di Jampangkulon

Kepala BPKPD Kota Sukabumi Sandra Utama Teguh menegaskan, pemasangan stiker dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Tanda peringatan dapat dicabut apabila wajib pajak telah melunasi tunggakan atau mulai melakukan pembayaran secara mencicil sesuai mekanisme yang diperbolehkan.

Penegakan aturan tidak berhenti pada pemasangan stiker. Pemerintah Kota Sukabumi membuka kemungkinan peningkatan tindakan apabila wajib pajak tetap tidak menyelesaikan kewajibannya setelah melalui tahapan pembinaan dan peringatan.

Kasatpol PP dan Damkar Kota Sukabumi Ayi Jamiat menyampaikan penegakan Peraturan Daerah akan dilakukan secara humanis dan kolaboratif bersama BPKPD.


Baca Juga :

Kebakaran Lahan di Cikundul, BPBD dan Damkar Sukabumi Bergerak Cegah Api Meluas

Jika tahapan pembinaan dan peringatan tidak mendapatkan penyelesaian, tindakan dapat ditingkatkan hingga penutupan sementara tempat usaha sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah tersebut menunjukkan Pemkot Sukabumi tidak hanya mengandalkan imbauan, tetapi mulai memperkuat pengawasan terhadap objek pajak sebagai bagian dari optimalisasi pendapatan daerah.

Di sisi lain, kepatuhan wajib pajak menjadi salah satu faktor penting menjaga penerimaan daerah. Pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan yang digunakan pemerintah untuk membiayai berbagai kebutuhan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.

 

Reporter : Sr1

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Kabar Daerah

14 Siswa Terbaik Sukabumi Siap Berlaga di Pentas PAI Jabar 2026, Bawa Misi Prestasi dan Kreativitas ‎

Kabar Daerah

Perumda Tirta Jaya Mandiri Didorong Bertransformasi Jadi Perseroda, Fokus Tingkatkan Layanan Air ‎

Kabar Daerah

‎Muscam DPK KNPI Gunungguruh Digelar, Ujang Abdurrahman Kembali Nahkodai Kepengurusan, Camat Soroti Hal Ini! 

Kabar Daerah

Kemarau Masih Berlangsung, 289 KPM Jampangkulon Terima Bantuan Beras 30 Kilogram

Kabar Daerah

Dugaan Kekerasan Seksual Siswi SD di Ciracap Didalami, Disdik Sukabumi Turun Tangan dan Koordinasi dengan DP3A

Kabar Daerah

UU Reforma Agraria Disahkan, Aktivis Petani Sukabumi Dorong Percepatan Penataan Lahan dan Infrastruktur Listrik

Kabar Daerah

658 Keluarga di Jampangkulon Segera Terima Bantuan Beras, Total Capai 19,74 Ton ‎

Kabar Daerah

Cekcok Berujung Sabetan Golok di Sukalarang, Polisi Sukabumi Amankan Sejumlah Barang Bukti