Konferensi pers Kapolres Sukabumi Kota ungkap kasus pencurian kendaraan bermotor oleh Pasutri di Mapolres Sukabumi / Foto: MediaAksara
SUKABUMI, MEDIAAKSARA.ID – Upaya pasangan suami istri (pasutri) mengelabui warga dengan membawa anak mereka saat menjalankan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) akhirnya kandas. Setelah buron selama lebih dari satu bulan, keduanya berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Sukabumi Kota dalam pengungkapan kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Gunung Puyuh, Kota Sukabumi.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sentot Kunto Wibowo, menjelaskan pengungkapan kasus merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diterima pada 16 Juni 2026. Tim Satreskrim kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan barang bukti, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV), serta meminta keterangan sejumlah saksi.
“Hasil penyelidikan mengarah kepada dua orang tersangka, yakni HTN alias Ica (25) yang berperan sebagai joki dan PS (32) sebagai pelaku utama pencurian. Keduanya merupakan pasangan suami istri,”ujar AKBP Sentot Kunto Wibowo saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (3/8/2026).
Baca Juga :
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap modus yang digunakan kedua pelaku terbilang tidak biasa. Mereka mendatangi lokasi sasaran dengan mengendarai sepeda motor sambil menggendong atau membawa anak mereka yang masih kecil. Cara tersebut diduga dilakukan untuk mengurangi kecurigaan masyarakat terhadap gerak-gerik mereka.
Setibanya di lokasi, HTN tetap berada di atas sepeda motor bersama anaknya sambil mengawasi situasi sekitar. Sementara itu, PS bergerak menuju kendaraan yang menjadi target, kemudian mengambil sepeda motor milik korban. Setelah berhasil menguasai kendaraan, keduanya melarikan diri melalui jalur yang berbeda untuk menghilangkan jejak sebelum kembali bertemu dan membawa sepeda motor hasil curian ke wilayah Kadudampit, Kabupaten Sukabumi.
Polisi yang telah mengantongi identitas para pelaku langsung melakukan pengejaran. HTN lebih dahulu diamankan pada 27 Juli 2026 di kawasan Tipar, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi. Selanjutnya, PS berhasil ditangkap tiga hari kemudian, tepatnya Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Cisarua, Kabupaten Bogor, tanpa perlawanan.
Baca Juga :
Bajigur Pajagalan Sukabumi, Sensasi Jajanan Tradisional, Bikin Pengunjung Ketagihan Cita Rasa Jadul
Dalam pengungkapan kasus, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV yang merekam aksi para pelaku, satu unit helm, serta dua unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam mencegah tindak kejahatan. Kami mengajak seluruh warga untuk bersama menjaga keamanan lingkungan dan tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya dugaan tindak kriminal,” tegas Kapolres.
Reporter: Ronald Alexsander
Redaktur: Rapik Utama






