DPMD Sukabumi gelar Rekonsiliasi Keuangan Desa Semester I 2026 di Jampangkulon sekaligus menyosialisasikan aturan baru Pilkades 2026/ Foto: Istimewa
SUKABUMI, MEDIAAKSARA.ID – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rekonsiliasi Keuangan Desa Semester I Tahun Anggaran 2026 di Aula Kantor Kecamatan Jampangkulon, Kamis (30/7/2026). Kegiatan diikuti Sekretaris Desa, Kaur Keuangan, serta Kaur Tata Usaha dan Umum dari Kecamatan Jampangkulon, Cimanggu, dan Kalibunder.
Rekonsiliasi bertujuan menyelaraskan administrasi, pelaporan, dan evaluasi pengelolaan keuangan desa agar berjalan tertib, transparan, dan akuntabel.
Baca Juga :
Relawan KDM Sukabumi Salurkan Bantuan Korban Kebakaran Kasepuhan Ciptamulya
Perwakilan DPMD Kabupaten Sukabumi, Deviana, menegaskan pentingnya disiplin administrasi dan penerapan prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa. Sementara itu, Sekretaris Kecamatan Jampangkulon, Dadun, menyebut rekonsiliasi menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa.
Baca Juga :
Selain pembahasan keuangan desa, DPMD juga mensosialisasikan regulasi terbaru mengenai Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2026. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024, Pilkades yang hanya diikuti satu calon tetap dapat dilaksanakan dengan mekanisme melawan kotak kosong.
Apabila kotak kosong memperoleh suara terbanyak, calon kepala desa dinyatakan tidak terpilih. Pemerintah kemudian akan menunjuk Penjabat Sementara (Pjs.) Kepala Desa hingga pelaksanaan Pilkades berikutnya.
Sumber : @Sadeva
Redaktur : Rapik Utama







