Home / Pemerintahan

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:27 WIB

DPRD Sukabumi Sahkan Penyempurnaan APBD 2025, Pembahasan Raperda Perumda Air Minum Jadi Perseroda Dimulai 

DPRD Kabupaten Sukabumi menyetujui penyempurnaan Raperda APBD 2025 dan membahas perubahan Perumda Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroda dalam rapat paripurna / Foto: Istimewa

SUKABUMI, MEDIAAKSARA.ID – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna Ke-11 Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD, Selasa (28/7/2026). Sidang membahas dua agenda, yakni penyempurnaan hasil evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 serta pandangan umum fraksi terhadap Raperda perubahan badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya menjadi PT Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perseroda).

Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sukabumi Usep dan dihadiri Bupati Sukabumi Asep Japar, unsur Forkopimda, anggota DPRD, kepala perangkat daerah, serta tamu undangan.


Baca Juga :

Reses Komisi XIII DPR RI Temukan Fakta Mengejutkan di Lapas Sukabumi, Overkapasitas 231 Persen, Apresiasi Pembinaan Tetap Optimal

 

Penyempurnaan Raperda APBD 2025 merupakan tindak lanjut atas hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat. Sebelumnya, Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah membahas hasil evaluasi sebelum akhirnya disahkan melalui penandatanganan Keputusan Pimpinan DPRD dan Berita Acara oleh Bupati bersama pimpinan DPRD.

Pimpinan rapat menyampaikan seluruh tahapan penyempurnaan telah selesai dilaksanakan dan selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. DPRD juga mengapresiasi Badan Anggaran, TAPD, Sekretariat DPRD, serta seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembahasan.


Baca Juga :

Dari 300 Pendaftar, Hanya 32 Pelajar Lolos Paskibraka Kota Sukabumi 2026

 

Pada agenda berikutnya, Bupati Sukabumi Asep Japar menyampaikan pengantar sebelum fraksi-fraksi DPRD memberikan pandangan umum terhadap Raperda perubahan badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroda.

Jawaban resmi Bupati atas pandangan umum fraksi dijadwalkan disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD pada 3 Agustus 2026 sebagai bagian dari tahapan pembahasan Raperda sebelum memasuki proses pengambilan keputusan.

 

Sumber: Dokpim Setwan DPRD Kab. Sukabumi

Redaktur : Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Pemkab Sukabumi Matangkan Persiapan HUT ke-81 RI, Upacara Kemerdekaan di Lapang Cangehgar Palabuhanratu

Pemerintahan

Dari 300 Pendaftar, Hanya 32 Pelajar Lolos Paskibraka Kota Sukabumi 2026

Pemerintahan

Puluhan SD Negeri Terancam Digabung? DPRD Kota Sukabumi Dorong Regrouping Demi Tingkatkan Mutu Pendidikan

Pemerintahan

Akses Keadilan Lebih Mudah, Pemkot Sukabumi Gratiskan Panjar Biaya Perkara bagi Warga Tidak Mampu
Bupati Sukabumi Asep Japar didampingi Kadinsos di wawancara awak media di Pendopo / Foto: MediaAksara

Pemerintahan

Pemkab Sukabumi Pastikan Bantuan Pemprov Jabar Langsung Diterima Rekening Korban Kebakaran Kampung Adat Ciptamulya

Pemerintahan

Bupati Sukabumi Lantik Pengurus LKKS, Soroti Masih Banyak Warga Terlantar hingga Fenomena Limpahan ODGJ

Pemerintahan

DPRD Kota Sukabumi Kawal Pemulangan Jenazah PMI dari Jeddah, Libatkan Disnaker dan DP3A

Pemerintahan

ASN Sukabumi Diajak Lindungi Pekerja Rentan, Cukup Rp16.800 per Bulan Bisa Dapat Jaminan Kecelakaan dan Kematian