Home / Kabar Daerah

Senin, 13 Juli 2026 - 21:24 WIB

Perpres Prabowo Terbit, FPI Desak Pemkab Sukabumi Susun Perda Anti-LGBT dan Tegakkan Perda Miras

Ketua DPC FPI Cikakak, KH Acek Suhanda diwawancara awak media di Gedung Pendopo Kabupaten Sukabumi/ Foto: MediaAksara

MEDIAAKSARA.ID – Front Persaudaraan Islam (FPI) Kabupaten Sukabumi mengusulkan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) terkait Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ), sekaligus mendesak Pemerintah Kabupaten Sukabumi memperkuat penegakan Perda tentang pelarangan pelacuran, perbuatan asusila, dan minuman beralkohol.

Aspirasi tersebut disampaikan saat audiensi dengan Bupati Sukabumi di Pendopo Kabupaten Sukabumi, Senin (13/7/2026).

Usulan itu disampaikan seiring terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029. Dalam regulasi tersebut, pemerintah pusat memasukkan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter yang perlu diantisipasi dalam kerangka kebijakan pertahanan negara.


Mewakili FPI, Ketua DPC FPI Cikakak, Acek Suhanda, mengatakan isu LGBT dinilai bukan hanya persoalan daerah, tetapi juga menjadi perhatian secara nasional dan internasional sehingga perlu diantisipasi melalui regulasi di tingkat daerah.

“Alhamdulillah, Bupati merespons usulan tersebut. Memang tidak bisa langsung menjadi perda, tetapi akan ada pembahasan lebih lanjut bersama DPRD Kabupaten Sukabumi,” ujarnya.

Selain mengusulkan perda baru, FPI juga meminta Pemerintah Kabupaten Sukabumi mengevaluasi implementasi Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pelarangan Pelacuran dan Perbuatan Asusila serta Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol.


Menurut FPI, kedua perda tersebut telah lama diberlakukan, namun pelaksanaannya dinilai belum optimal sehingga perlu pengawasan dan penegakan yang lebih efektif.

FPI berharap Pemerintah Kabupaten Sukabumi dapat memperkuat penegakan perda melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan dukungan aparat penegak hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dalam audiensi, FPI juga mengapresiasi respons Bupati Sukabumi terhadap aspirasi yang disampaikan. Mereka berharap visi Kabupaten Sukabumi yang maju, unggul, berbudaya, dan berkah dapat diwujudkan melalui implementasi kebijakan yang konsisten.




Dengan hormat: Dilarang melakukan penyalinan (copy-paste), tindakan plagiarisme, atau penggunaan sebagian maupun seluruh isi artikel tanpa izin resmi dari Redaksi MediaAksara



Saat ditanya mengenai perkembangan LGBT di Kabupaten Sukabumi, KH Acek Suhanda mengaku hingga saat ini pihaknya belum memiliki bukti faktual mengenai keberadaan komunitas LGBT di wilayah tersebut.

Ia menjelaskan informasi yang diterima masih sebatas laporan yang perlu diverifikasi. Apabila ditemukan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, FPI menyatakan akan menyampaikan temuannya kepada pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Sukabumi belum menyampaikan pernyataan resmi mengenai tindak lanjut atas usulan pembentukan perda tersebut.

 

Reporter: Sr1

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Kabar Daerah

81 Pelajar Berebut Jadi Paskibra, 35 Siswa Terbaik Parungkuda Siap Kibarkan Merah Putih di HUT ke-81 RI

Kabar Daerah

Wisata Petik Melon Premium SAM FARM Greenhouse Siap Jadi Magnet Baru Pariwisata Sukabumi

Kabar Daerah

DPU Sukabumi Ungkap Penyebab Kerusakan Daerah Irigasi, Cuaca Ekstrem dan Sampah Jadi Faktor Utama

Kabar Daerah

Disperkim Sukabumi Rampungkan Sarana Air Bersih untuk Ratusan Warga Bojonggenteng

Kabar Daerah

64 Pramuka Sukabumi Siap ke Jambore Nasional, Wabup Andreas: Jangan Hanya Sibuk dengan Gadget

Kabar Daerah

Penonton Padati Stadion Surya Kencana, Konser Musik Gen-Z Dongkrak Aktivitas Ekonomi Lokal

Kabar Daerah

Dua Desa di Jampangkulon Bersaing Jadi Wakil Anugerah Desa Mubarokah Tingkat Kabupaten Sukabumi

Kabar Daerah

Disporapar Buka Suara Soal Konser Surya Kencana, Izin Keramaian dan Semua Risiko Ditanggung EO