Home / Pemerintahan

Jumat, 10 Juli 2026 - 07:02 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi Umumkan Perubahan Susunan Alat Kelengkapan Dewan Fraksi PDIP

DPRD Kabupaten Sukabumi mengumumkan perubahan susunan alat kelengkapan dewan dari Fraksi PDI Perjuangan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Palabuhanratu / Foto: Istimewa 

MEDIAAKSARA.ID – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna dengan tiga agenda, yakni penyampaian laporan hasil reses II Tahun 2026, nota pengantar Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027, serta pengumuman perubahan susunan alat kelengkapan DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan. Rapat berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (9/7/2026).

Dalam sidang, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menyampaikan seluruh hasil reses anggota DPRD dari enam daerah pemilihan telah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Sukabumi sebagai bahan penyusunan program pembangunan daerah. Aspirasi masyarakat yang dihimpun mencakup pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan, serta berbagai persoalan yang menjadi perhatian masyarakat.


Pada kesempatan yang sama, DPRD mengumumkan perubahan susunan alat kelengkapan dewan berdasarkan surat Fraksi PDI Perjuangan Nomor 137/EX/DPCKABSI/VII/2026 tanggal 30 Juni 2026 tentang perubahan penempatan anggota pada alat kelengkapan DPRD.

Melalui perubahan, Junajah Jajah Nurdiansyah yang sebelumnya bertugas sebagai Anggota Komisi III DPRD dipindahkan menjadi Anggota Komisi I DPRD. Pengumuman ini menjadi dasar penyusunan perubahan Keputusan DPRD tentang Keanggotaan dan Susunan Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Sukabumi Masa Jabatan 2024–2029.


Selain itu, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi juga menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Menutup rapat, Budi Azhar Mutawali menyatakan seluruh agenda paripurna telah sesuai dengan hasil Badan Musyawarah (Banmus). Ia berharap hasil reses dapat menjadi bahan evaluasi sekaligus masukan dalam penyusunan program pembangunan tahun 2027. Sementara itu, pembahasan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 akan dilanjutkan melalui rapat Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah.

 

Sumber: Humas Setwan Kabupaten Sukabumi

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

‎Ironi Kelistrikan Nasional, Hampir 70 Rumah Warga di Cibadak Sukabumi Belum Teraliri Listrik

Pemerintahan

BSPS 2026 Sasar 200 Rumah di Sukabumi, Tambahan 100 Unit Dikawal Ribka Tjiptaning untuk 2027

Pemerintahan

Pemprov Jabar KDM Wajibkan Desa Buka APBDes 2026, Warga Bisa Awasi Anggaran Lewat Media Sosial

Pemerintahan

Hari Santri 2026: Santri Sukabumi Didorong Kuasai Teknologi dan Aktif Bangun Daerah

Pemerintahan

Data BPS: Pengangguran Sukabumi 110 Ribu, Disnaker Genjot Pelatihan dan Kewirausahaan

Pemerintahan

DPRD Sukabumi Soroti Penegakan Reforma Agraria, Hak Petani atas LPRA di Lahan Eks PTPN Harus Dilindungi

Pemerintahan

Dua Pekan 1.300 Siswa di Sukabumi Tak Terima MBG, SPPG di Nagrak Ungkap Kendala Data BGN

Pemerintahan

Tegas! Dikeluhkan Warga Perum karena Bau Menyengat, Peternakan Ayam di Nagrak Disegel Satpol PP Sukabumi ‎