DPMD Kabupaten Sukabumi menggelar fasilitasi pembinaan masyarakat hukum adat di Kasepuhan Sinarresmi, Desa Sirnaresmi, Kecamatan Cisolok / Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi menggelar kegiatan Fasilitasi Pembinaan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Sukabumi Tahun 2026 di Kasepuhan Sinarresmi, Desa Sirnaresmi, Kecamatan Cisolok, Selasa (9/6/2026).
Kegiatan dihadiri Tutunggul Kasepuhan Sinarresmi, Kecamatan, Kepala Desa Sirnaresmi, para Baris Olot Kasepuhan, serta sejumlah pemangku kepentingan yang memiliki perhatian terhadap pelestarian adat dan budaya masyarakat hukum adat.
Kepala DPMD Kabupaten Sukabumi, Ahmad Samsul Bahri, ke MediaAksara menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh masyarakat hukum adat yang selama ini konsisten menjaga, merawat, dan melestarikan nilai-nilai adat, tradisi, kearifan lokal, serta identitas budaya yang diwariskan secara turun-temurun para leluhur.
Menurutnya, masyarakat hukum adat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sejarah dan identitas Kabupaten Sukabumi. Keberadaannya tidak hanya mencakup komunitas adat semata, tetapi juga meliputi sistem nilai, pengetahuan lokal, pranata sosial, hukum adat, kelembagaan adat, hingga berbagai warisan budaya yang menjadi kekayaan daerah dan bangsa.

“Pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat bukan sekadar menjalankan amanat peraturan perundang-undangan, tetapi juga merupakan bentuk penghormatan terhadap sejarah, identitas, serta hak-hak masyarakat yang telah hidup dan berkembang secara turun-temurun dalam menjaga wilayah, budaya, dan tatanan sosialnya,” ujar Ahmad.
Dengan hormat: Dilarang melakukan penyalinan (copy-paste), tindakan plagiarisme, atau penggunaan sebagian maupun seluruh isi artikel tanpa izin resmi dari Redaksi MediaAksara.id
Ia menegaskan, kegiatan fasilitasi pembinaan memiliki arti strategis memperkuat eksistensi masyarakat hukum adat di tengah perkembangan zaman. Selain menjadi ruang diskusi, kegiatan juga bertujuan memperoleh gambaran nyata mengenai kondisi masyarakat hukum adat, berbagai tantangan yang dihadapi, serta bentuk perlindungan yang diperlukan untuk menjaga keberlangsungannya.
Dalam forum tersebut, pembahasan difokuskan pada empat aspek utama, yakni sejarah masyarakat hukum adat, hukum adat, harta kekayaan dan benda-benda adat, serta kelembagaan atau sistem pemerintahan adat.
Menurut Ahmad, keempat aspek tersebut merupakan unsur pokok yang menentukan keberlangsungan eksistensi masyarakat hukum adat.
“Apabila sejarah adat mulai dilupakan, hukum adat mulai ditinggalkan, benda-benda adat tidak terlindungi, atau kelembagaan adat melemah, maka lambat laun identitas masyarakat adat juga akan mengalami erosi. Karena itu, upaya perlindungan harus dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan,” jelasnya.
Melalui forum diskusi ini, DPMD Kabupaten Sukabumi berharap muncul berbagai informasi, masukan, pengalaman, dan rekomendasi langsung dari masyarakat adat terkait tantangan menjaga sejarah dan identitas adat, keberlangsungan pelaksanaan hukum adat, kondisi benda-benda adat yang perlu dilestarikan, penguatan kelembagaan pemerintahan adat, hingga bentuk perlindungan yang diperlukan dari pemerintah.
Reporter: Sr1
Redaktur: Rapik Utama







