Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi membongkar dugaan pelanggaran izin tower dan menyoroti mata rantai bisnis menara telekomunikasi/ Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat kerja bersama Mitra kerja, diantaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satpol PP, perusahaan menara tower, serta Barisan Pejuang Demokrasi (BAPEKSI) PAC Palabuhanratu. Rapat tersebut membahas dugaan BAPEKSI atas dugaan pelanggaran Sertifikat Laik Fungsi (SLF) pada menara milik PT EFID Menara Asetco.
Dalam rapat pada Rabu (6/5/2026), Komisi II DPRD menyoroti legalitas operasional tower telekomunikasi yang diduga belum melengkapi dokumen penting seperti SLF dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita, menegaskan seluruh perusahaan tower di Kabupaten Sukabumi agar segera memenuhi kewajiban perizinan sebelum dilakukan tindakan lebih lanjut.
“Kami mengimbau kepada seluruh perusahaan menara tower yang berada di Kabupaten Sukabumi segera mengurus izin SLF dan PBG. Jangan sampai merugikan Pemerintah Kabupaten Sukabumi maupun masyarakat setempat,” ujarnya kepada awak media di kantor DPRD Kabupaten Sukabumi.
Hamzah juga menyinggung kemungkinan pendalaman terhadap kewajiban Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan tower yang dinilai belum berjalan maksimal di sejumlah wilayah.
Menurutnya, perusahaan tidak cukup hanya mengajukan permohonan administrasi, tetapi juga harus memperhatikan kewajiban sosial terhadap lingkungan sekitar lokasi tower berdiri.
Selain itu, Komisi II DPRD turut membahas potensi sanksi terhadap perusahaan yang belum melengkapi legalitas sesuai aturan yang berlaku.
Hamzah menyebut, ketentuan sanksi telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021. DPRD meminta dinas terkait segera mengeluarkan rekomendasi berupa teguran maupun langkah administratif terhadap perusahaan yang dianggap melanggar.
“Kalau dinas tidak berani, kami akan berkoordinasi dengan pimpinan DPRD. Komisi II akan merekomendasikan langkah lanjutan. Ini menjadi warning bagi seluruh perusahaan tower agar segera melengkapi izin yang berlaku di Kabupaten Sukabumi,” tegasnya.
Rapat tersebut sekaligus membuka sorotan terhadap mata rantai bisnis menara telekomunikasi di Sukabumi, mulai dari aspek perizinan, pengawasan, hingga kontribusi perusahaan terhadap masyarakat sekitar.
Hingga berita diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari dinas terkait dan PT EFID Menara Asetco mengenai tindak lanjut maupun respons atas penegasan Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi tersebut.
Sumber: Humas DPRD Kabupaten Sukabumi
Reporter: Juliansyah
Redaktur: Rapik Utama







