Home / Peristiwa

Senin, 24 Februari 2025 - 14:34 WIB

Cekcok Warisan! Adik Tiri Bacok Kakak hingga Tewas di Sukabumi, Polisi Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana

Tempat Kejadian Perkara (TKP) Pembunuhan di Kampung Ciparay, RT 04/RW 01, Desa Cikahuripan, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi / Foto : Istimewa

MEDIAAKSARA.ID – Seorang pria berinisial HG (55) tewas dibunuh oleh adik tirinya, P (53), dalam insiden tragis yang terjadi pada Sabtu (22/02/2025) di Kampung Ciparay, RT 04/RW 01, Desa Cikahuripan, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi. Polisi menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman 15 hingga 20 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian menerapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

“Untuk sementara, pasal yang diterapkan adalah Pasal 340 KUHP karena ada dugaan pembunuhan berencana, serta Pasal 338 dan Pasal 351 Ayat 3. Ancaman hukumannya 15 sampai 20 tahun penjara,” ujar Bagus pada Senin (24/02/2025).

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi, pelaku datang menemui korban di rumah kontrakannya pada Kamis (22/02) sekitar pukul 08.30 WIB. P, yang masih memiliki hubungan keluarga sebagai adik tiri korban, terlibat cekcok dengan HG terkait masalah tanah warisan.

Perselisihan yang memanas berubah menjadi aksi brutal saat pelaku mengayunkan sebilah samurai yang sudah ia bawa sejak awal. “Senjata ini sudah kami amankan sebagai barang bukti. Ada indikasi bahwa pelaku telah mempersiapkan diri sebelum melakukan tindakan tersebut,” jelas Bagus di Mako Polres Sukabumi Kota.

Akibat serangan itu, korban mengalami enam luka serius di bagian belakang kepala, pelipis, dahi, dada, serta lengan. HG tewas di tempat akibat luka-luka tersebut.

Setelah insiden berdarah itu, warga sekitar langsung mengepung tersangka agar tidak melarikan diri, lalu melaporkannya ke pihak kepolisian. Kurang dari satu jam setelah kejadian, Polsek Kadudampit berhasil mengamankan pelaku dan membawanya ke Polres Sukabumi Kota untuk diperiksa lebih lanjut.

Hingga kini, polisi telah memeriksa enam saksi, termasuk anggota keluarga korban, warga sekitar, serta Ketua RT setempat. Penyidikan terus berlanjut guna mengumpulkan lebih banyak bukti dan keterangan.

Selain itu, pihak kepolisian juga akan melakukan pemeriksaan psikologis terhadap tersangka untuk mengetahui apakah ada faktor gangguan kejiwaan yang memengaruhi tindakannya.

“Kami masih mendalami kondisi kejiwaan tersangka dan akan melakukan pemeriksaan oleh ahli. Jika ditemukan indikasi gangguan psikologis, langkah lebih lanjut akan diambil sesuai prosedur hukum,” tambah Bagus.

Polisi berjanji akan mengusut kasus ini secara transparan dan segera memberikan perkembangan terbaru kepada publik terkait hasil penyelidikan yang sedang berlangsung.

Reporter : Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Pria 27 Tahun Ditemukan Meninggal di Rumah, Polisi Selidiki Penyebabnya ‎

Peristiwa

KA Pangrango Tertemper Perempuan Lansia di Sukabumi, Perjalanan Sempat Terganggu

Peristiwa

‎18 Bulan Kasus Tabungan Hari Raya Rp225 Juta di Sukabumi, DRS Akhirnya Ditetapkan Polisi Jadi Tersangka!

Peristiwa

Perempuan Terserempet KA Pangrango di Sukabumi, Terjatuh dari Ketinggian

Peristiwa

79 Kasus Narkoba Dibongkar dalam 8 Bulan, Agustus Jadi Periode Tertinggi di Sukabumi 

Peristiwa

Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Sukabumi Masih Disidik, Terlapor Jalani Pemeriksaan Polisi

Peristiwa

Kebakaran Hanguskan Rumah Warga di Kasepuhan Sirnaresmi Sukabumi, 5 KK Terdampak

Peristiwa

KRYD Malam Minggu, Polisi Amankan 7 Botol Miras dan 14 Knalpot Brong di Sukabumi ‎