Barang bukti Ribuan pil Tramadol dan Hexymer siap edar berhasil dibongkar Polres Sukabumi / Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID — Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota membongkar peredaran obat keras terbatas (OKT) dalam jumlah besar di Kota Sukabumi. Dua pemuda asal Aceh berinisial MM (25) dan MI (23) diamankan bersama ribuan butir obat ilegal siap edar.
Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Balandongan, Kelurahan Sudajaya Hilir, Kecamatan Baros, Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 14.30 WIB, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 15.800 butir OKT jenis Tramadol HCl dan Hexymer yang disimpan dalam tas. Dua unit telepon genggam turut diamankan sebagai barang bukti yang diduga digunakan untuk transaksi.
Kasat Narkoba, AKP Tenda Sukendar, menyebut pengungkapan kasus merupakan hasil tindak lanjut laporan warga.
“Setelah penyelidikan, kedua pelaku berhasil diamankan bersama ribuan butir obat keras terbatas yang siap diedarkan,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).
Polisi kemudian mengembangkan kasus dengan menggeledah rumah kontrakan pelaku. Dari lokasi tersebut, kembali ditemukan stok OKT dalam jumlah besar yang diduga akan diedarkan di wilayah Sukabumi.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap, kedua pelaku memperoleh barang dari seseorang berinisial G yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Keduanya diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap dan telah menjalankan aktivitas ilegal ini selama sekitar tiga bulan.
Saat ini, MM dan MI ditahan di Mapolres Sukabumi Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu pemasok utama guna mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 435 juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 20 huruf (c) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Mereka terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.
Reporter: Ronal Alexander
Redaktur: Rapik Utama







