Menteri Perdagangan RI Budi Santoso Diwawancarai Awak Media Atas Penyegelan SPBU 34.43111 Jalan Baros No 234 Kota Sukabumi / Foto : Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – Menteri Perdagangan RI, Budi Santoso, bersama Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin, melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menyegel SPBU 34.43111 yang berlokasi di Jalan Baros, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Jawa Barat.
Mendag Budi mengungkapkan bahwa pihaknya bersama Dittipidter Bareskrim Polri menemukan adanya praktik kecurangan yang merugikan masyarakat di SPBU tersebut. “Informasi ini kami dapatkan dari aduan masyarakat terkait dugaan kecurangan takaran pengisian BBM. Kemudian ditindaklanjuti oleh Bareskrim Mabes Polri bersama Kementerian Perdagangan dan Pemerintah Daerah Kota Sukabumi,” ujar Budi Santoso, pada Rabu (19/2/2025).
Dalam sidak tersebut, ditemukan empat unit dispenser SPBU yang telah dimodifikasi menggunakan Printed Circuit Board (PCB) atau rangkaian elektronik untuk mengurangi takaran BBM saat pengisian. “Setiap pengisian 20 liter BBM, terdapat pengurangan sekitar 600 ml atau sekitar 30%. Diperkirakan masyarakat mengalami kerugian sekitar Rp1,4 miliar per tahun akibat praktik ini,” jelas Mendag Budi.
Praktik ini melanggar Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Budi juga mengingatkan para pelaku usaha SPBU untuk menjalankan bisnis sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami ingatkan agar pelaku usaha tertib dalam berniaga. Jika ditemukan pelanggaran kembali, pemerintah akan mengambil tindakan tegas,” tegasnya.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen mendukung penegakan hukum bersama pemerintah.
“Berdasarkan aduan masyarakat, hari ini kami bersama Kementerian Perdagangan, Direktorat Metrologi, dan pihak Pertamina mendatangi SPBU 34.43111 di Jalan Baros nomor 234, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi,” ungkapnya.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ditemukan bukti permulaan yang cukup sehingga kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan dengan terlapor Direktur PT PBM, Rudi. “Kasus ini sudah naik ke penyidikan dengan terlapor Direktur PT PBM, Rudi, dan akan dikembangkan lebih lanjut terkait keterlibatan pihak lain,” tambahnya.
Para pelaku dalam kasus ini dikenakan Pasal 27 jo Pasal 32 ayat 1 UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Ilegal dengan ancaman pidana satu tahun dan denda maksimal Rp100 juta.
“Karena telah menyebabkan kerugian masyarakat hingga Rp1,4 miliar, kami juga mempertimbangkan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” pungkas Brigjen Nunung.
Reporter: Rapik Utama







