Home / Nasional

Rabu, 19 Februari 2025 - 15:37 WIB

Menteri Perdagangan dan Bareskrim Polri Segel SPBU Nakal di Sukabumi, Waspada! Konsumen Dirugikan Rp1,4 Miliar per Tahun

Menteri Perdagangan RI Budi Santoso Diwawancarai Awak Media Atas Penyegelan SPBU 34.43111 Jalan Baros No 234 Kota Sukabumi / Foto : Istimewa

MEDIAAKSARA.ID – Menteri Perdagangan RI, Budi Santoso, bersama Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin, melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menyegel SPBU 34.43111 yang berlokasi di Jalan Baros, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Jawa Barat.

Mendag Budi mengungkapkan bahwa pihaknya bersama Dittipidter Bareskrim Polri menemukan adanya praktik kecurangan yang merugikan masyarakat di SPBU tersebut. “Informasi ini kami dapatkan dari aduan masyarakat terkait dugaan kecurangan takaran pengisian BBM. Kemudian ditindaklanjuti oleh Bareskrim Mabes Polri bersama Kementerian Perdagangan dan Pemerintah Daerah Kota Sukabumi,” ujar Budi Santoso, pada Rabu (19/2/2025).

Dalam sidak tersebut, ditemukan empat unit dispenser SPBU yang telah dimodifikasi menggunakan Printed Circuit Board (PCB) atau rangkaian elektronik untuk mengurangi takaran BBM saat pengisian. “Setiap pengisian 20 liter BBM, terdapat pengurangan sekitar 600 ml atau sekitar 30%. Diperkirakan masyarakat mengalami kerugian sekitar Rp1,4 miliar per tahun akibat praktik ini,” jelas Mendag Budi.

Praktik ini melanggar Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Budi juga mengingatkan para pelaku usaha SPBU untuk menjalankan bisnis sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami ingatkan agar pelaku usaha tertib dalam berniaga. Jika ditemukan pelanggaran kembali, pemerintah akan mengambil tindakan tegas,” tegasnya.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen mendukung penegakan hukum bersama pemerintah.

“Berdasarkan aduan masyarakat, hari ini kami bersama Kementerian Perdagangan, Direktorat Metrologi, dan pihak Pertamina mendatangi SPBU 34.43111 di Jalan Baros nomor 234, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi,” ungkapnya.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ditemukan bukti permulaan yang cukup sehingga kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan dengan terlapor Direktur PT PBM, Rudi. “Kasus ini sudah naik ke penyidikan dengan terlapor Direktur PT PBM, Rudi, dan akan dikembangkan lebih lanjut terkait keterlibatan pihak lain,” tambahnya.

Para pelaku dalam kasus ini dikenakan Pasal 27 jo Pasal 32 ayat 1 UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Ilegal dengan ancaman pidana satu tahun dan denda maksimal Rp100 juta.

“Karena telah menyebabkan kerugian masyarakat hingga Rp1,4 miliar, kami juga mempertimbangkan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” pungkas Brigjen Nunung.

Reporter: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Nasional

Titiek Soeharto Apresiasi Transformasi Nusakambangan, Dari Pulau Penjara Menjadi Sentra Ketahanan Pangan

Nasional

KDMP Belum Beroperasi, Menteri Desa Ungkap Alasan dan Target Besar hingga Agustus 2026

Nasional

Menteri Desa Buka Suara soal Bencana di Sukabumi, Dana Desa Bisa Dipakai untuk Mitigasi dan Penanganan Darurat

Nasional

Mendes PDT Tantang Aksi Mahasiswa Bangun Desa, UMMI Perkuat Peran Kampus Unggul di Milad ke-23

Nasional

Menteri Imipas Tinjau Bedah Rumah dan Pemberdayaan Warga Binaan di Sukabumi, Ingatkan Integritas Kinerja

Nasional

Presiden Prabowo Lantik Pimpinan Baru Badan Gizi Nasional dan Penasihat Khusus Ketenagakerjaan

Nasional

KPK Terbitkan SE Nomor 7 Tahun 2026, Perkuat Pencegahan Korupsi dan Gratifikasi dalam SPMB

Nasional

Presiden Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat di Bali, Tegaskan Komitmen Pendidikan Inklusif bagi Anak Indonesia