Home / Pemerintahan

Kamis, 9 April 2026 - 21:12 WIB

Kajian Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi Ungkap Risiko Tinggi di Lokasi Huntap Sukabumi, Relokasi Diminta Lebih Selektif

Rakor bahas relokasi warga terdampak bencana gerakan tanah di Kampung Cijambe, Desa Bantargadung di Kantor DPTR bersama Camat Bantargadung dan pihak perkebunan / Foto: Istimewa

MEDIAAKSARA.ID — Rencana relokasi warga terdampak bencana gerakan tanah di Kampung Cijambe, Desa Bantargadung, Kabupaten Sukabumi, memasuki fase krusial yang menuai sorotan. Pasalnya, lokasi yang disiapkan untuk pembangunan hunian tetap (huntap) dinilai “kurang sesuai_ secara teknis geologi.

Hal tersebut mencuat dalam rapat koordinasi di Dinas Perumahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Sukabumi, Kamis (9/4/2026), yang melibatkan unsur pemerintah, instansi teknis, hingga pihak perusahaan perkebunan.

Camat Bantargadung, Syarifudin Rahmat, membenarkan hasil rapat tersebut dan menyebutkan pembahasan akan berlanjut ke tingkat provinsi.

“Rapat sudah dilakukan, tindak lanjutnya hari Senin ke Kantor Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, wacana lokasi relokasi yang disiapkan masih berada di Kampung Cikembang, Dusun Sukamanah, Desa Bantargadung. Meski rekomendasi teknis dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) menyatakan kawasan tersebut kurang layak.

“Lokasi tetap di Cikembang. Nanti teknis pembangunan huntap akan ditentukan Disperkim,” jelasnya.

Berdasarkan laporan resmi Badan Geologi melalui surat nomor 566.Lap/GL.03/BGL/2026, kawasan tersebut memiliki tingkat kerentanan gerakan tanah yang tinggi, sehingga tidak direkomendasikan sebagai lokasi relokasi permanen. Namun, pemanfaatan lahan masih dimungkinkan dengan syarat ketat, termasuk kajian teknis mendalam dan penerapan mitigasi risiko.

PVMBG sendiri menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk melarang atau mengizinkan pembangunan. Keputusan sepenuhnya berada di kebijakan pemerintah daerah, dengan catatan harus mengacu pada Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).

Dalam rekomendasinya, terdapat sejumlah langkah penting yang harus dipenuhi, antara lain relokasi ke zona aman, larangan pembangunan tanpa mitigasi struktural, pemantauan retakan tanah, pengendalian drainase, reboisasi, hingga edukasi masyarakat terkait potensi bencana.

Di tengah kondisi tersebut, Camat Bantargadung juga mengajukan opsi alternatif lokasi relokasi di Kampung Cibeuning yang dinilai lebih aman dan telah memiliki dasar legal berupa Hak Guna Usaha (HGU).

“Saya mengusulkan alternatif lahan di Cibeuning yang sudah memiliki HGU sebagai dasar penerbitan SPH (surat pelepasan hak),” ungkapnya.

Menurutnya, kepastian hukum atas lahan menjadi faktor penting mempercepat proses relokasi sekaligus memberikan rasa aman bagi warga terdampak.

Syarifudin berharap pertemuan lanjutan dengan Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat dapat menghasilkan solusi konkret, khususnya terkait mekanisme pelepasan lahan.

“Kami berharap ada acuan jelas dari BPN/ATR untuk pemberian SPH sebelum sertifikat HGU terbit di lokasi Cikembang,” pungkasnya.

 

Reporter: Juliansyah

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

SPPG Jadi Sorotan! Bupati Sukabumi Dorong Pekerja Terdaftar BPJS, Sekaligus Luncurkan Logo HJKS ke-156

Pemerintahan

DPMPTSP Sukabumi Evaluasi Kinerja MPP, Perkuat Kualitas Pelayanan Publik ke-57 Nasional

Pemerintahan

Sekmat Jampangkulon Monev Awasi Pengaspalan Jalan Desa, Dana Rp100 Juta Dipastikan Tepat Sasaran

Pemerintahan

Jembatan Garuda Suci Resmi Berdiri di Sukabumi, Kolaborasi TNI dan Rakyat Wujudkan Akses Baru Warga Desa

Pemerintahan

Pemkab Sukabumi Titip Harapan ke SMSI Sukabumi Raya, Jadi Garda Terdepan Media Profesional dan Lawan Hoaks

Pemerintahan

Disperkim Sukabumi Perkuat Sinergi Penanganan Sampah dan Mitigasi Kemarau Bersama Pemprov Jabar dan TNI

Pemerintahan

402 Yayasan SPPG di Sukabumi Didorong Daftarkan Relawan ke BPJS, Korwil SPPG: Tunggu Arahan Teknis BGN

Pemerintahan

GMNI Sukabumi Raya Bongkar Hasil Kajian Pembangunan Daerah, Wabup Andreas: Masukan Penting Kemajuan Sukabumi