Poster Sosialisasi Ramah Anak Tertera di Majalah Dinding Sekolah / Foto : RU
MEDIAAKSARA.ID – Dalam upaya menekan angka kekerasan di lingkungan sekolah dasar, Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi menggelar sosialisasi Pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK).
Kegiatan berlangsung di Hotel Sukabumi Indah pada Jumat (14/02/25) ini dibuka langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Eka Nandang Nugraha. Ia menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah penting dalam membangun komitmen bersama guna menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan.
Sebagai informasi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menerbitkan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

“Regulasi ini menjadi landasan utama dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan inklusif bagi seluruh peserta didik,” ujar Eka.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa salah satu aspek krusial dalam Permendikbudristek tersebut adalah pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di setiap satuan pendidikan.
“Pembentukan TPPK di sekolah-sekolah tingkat kabupaten menjadi langkah awal yang sangat baik dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan,” tambahnya.
Namun, ia menekankan bahwa pembentukan tim saja tidak cukup. Dibutuhkan penguatan kapasitas semua pihak yang terlibat agar implementasi kebijakan ini berjalan efektif.
Dengan adanya berbagai inisiatif ini, diharapkan kasus kekerasan di sekolah dapat diminimalkan. Eka Nandang Nugraha pun berharap sosialisasi ini menjadi momentum penting dalam memperkuat kesadaran serta langkah konkret dalam mencegah kekerasan di sekolah.
“Kami berharap seluruh peserta segera menindaklanjuti kebijakan ini di lingkungan masing-masing, demi menciptakan sekolah yang benar-benar menjadi tempat belajar yang aman dan menyenangkan bagi semua anak,” pungkasnya.
Turut hadir mengikuti sosialisasi Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) yaitu Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Unsur Guru dan Perwakilan Kepala Sekolah Tingkat Dasar di Kabupaten Sukabumi.
Reporter : Rapik Utama







