Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Dinas terkait melakukan pengawasan ke PT Pong Codan di wilayah Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Rabu (4/3/2026) / Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi melakukan kunjungan kerja pengawasan ke PT Pong Codan di Kecamatan Cicurug, Rabu (4/3/2026). Kunjungan ini bertujuan memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi perizinan sekaligus mendorong terciptanya solusi yang saling menguntungkan antara dunia usaha dan pemerintah daerah.
Kunjungan dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan dari Fraksi PKS, didampingi Kepala DPMPTSP, Bapenda, Satpol PP, Camat Cicurug, serta Kepala Desa Benda.
Iwan menjelaskan, kegiatan pengawasan ini bersifat pembinaan agar seluruh perusahaan di Kabupaten Sukabumi patuh terhadap aturan yang berlaku.
“Kita bersyukur investasi masuk ke Sukabumi karena mampu menyerap tenaga kerja masyarakat sekitar. Namun legalitas dan perizinan perusahaan harus tetap dipenuhi,” ujarnya.
Dari hasil peninjauan dokumen, PT Pong Codan telah memiliki Izin Usaha Industri sejak 14 Desember 2018, namun belum melakukan migrasi ke sistem OSS-RBA. Perusahaan juga telah mengantongi Pertek BPN pada September 2025 sebagai dasar pengurusan PKKPR.
Komisi I juga meminta perusahaan segera memproses Izin Pemanfaatan Air Tanah (IPAT) dengan batas waktu hingga 31 Maret 2026.
Menurut Iwan, keberadaan perusahaan tersebut memberikan manfaat bagi daerah, terutama dalam penyerapan tenaga kerja warga Desa Benda, Kecamatan Cicurug.
“Kami mengimbau perusahaan agar segera melengkapi seluruh perizinan dalam waktu satu bulan ke depan,” pungkasnya.
Sumber : Sr1
Redaktur: Rapik Utama







