Tim gabungan Kejari Kabupaten Sukabumi amankan Kades Neglasari, Kecamatan Lengkong tersangka korupsi dana desa dan PBB 2023–2024. ke mobil tahanan di Kantor Kejari, Kamis (5/3/2026) / Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – Pemberantasan korupsi di tingkat desa kembali ditegaskan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. Kepala Desa Neglasari, Kecamatan Lengkong, berinisial RH (41), resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran keuangan desa dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan kerugian negara mencapai Rp394.861.618.
Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 5 Maret 2026, sekitar pukul 14.30 WIB di Kantor Kejari Kabupaten Sukabumi melalui Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus). RH diduga menyalahgunakan anggaran desa dan PBB untuk tahun anggaran 2023 hingga 2024.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi, Rachman, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan audit perhitungan kerugian keuangan negara.
“Berdasarkan hasil penyidikan serta audit, tersangka RH diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran keuangan desa dan Pajak Bumi dan Bangunan di Desa Neglasari,” ujar Rachman kepada awak media.
Hasil audit tersebut tertuang dalam laporan bernomor 700.1.2.1/1919/Irbansus/2025 tertanggal 21 Agustus 2025, yang mengungkap potensi kerugian keuangan negara hampir menyentuh Rp400 juta akibat dugaan penyimpangan anggaran desa selama dua tahun anggaran.
Untuk kepentingan penyidikan, RH kini resmi ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Warungkiara, terhitung sejak 5 Maret hingga 24 Maret 2026.
“Penahanan ini dilakukan guna memperlancar proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Rachman.
Ia menambahkan, langkah hukum tersebut merupakan bentuk keseriusan Kejaksaan dalam menegakkan hukum serta memberikan efek jera terhadap pelaku penyimpangan anggaran negara, termasuk di lingkungan pemerintahan desa.
“Kami memastikan penegakan hukum dilakukan secara profesional dan transparan, khususnya terhadap tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara,” tandasnya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pengelola keuangan desa agar menjalankan tata kelola anggaran secara akuntabel, transparan, dan sesuai regulasi. Hingga kini, Kejari Kabupaten Sukabumi masih terus mendalami perkara tersebut untuk kemungkinan pengembangan penyidikan lebih lanjut.
Reporter: Juliansyah
Redaktur: Rapik Utama







