Home / Peristiwa

Rabu, 4 Maret 2026 - 23:28 WIB

SK Bupati Ditetapkan: Status Tanggap Darurat Bencana Bantargadung Berlaku 7 Hari

Bupati Sukabumi Asep Japar bersama perangkat daerah saat sesi wawancara di Kampung Cijambe, Desa/ Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi, Rabu (4/3/2026)./ Foto: Istimewa 

MEDIAAKSARA.ID – Pemerintah Kabupaten Sukabumi resmi menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Pergerakan Tanah di dua desa terdampak, yakni Desa Bantargadung dan Desa Bojonggaling, Kecamatan Bantargadung. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Sukabumi Nomor 300.21/Kep.246-BPBD/2026 yang berlaku selama tujuh hari, terhitung mulai 4 hingga 10 Maret 2026.

Keputusan tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Asep Japar pada Rabu (4/3/2026), usai meninjau kondisi warga terdampak pergerakan tanah di Kampung Cijambe, Desa Bantargadung, Kabupaten Sukabumi.

Di lokasi pengungsian, Bupati mendengar langsung keluhan warga yang rumahnya terancam bahkan mengalami kerusakan akibat pergeseran tanah. Puluhan kepala keluarga terpaksa meninggalkan rumah demi keselamatan jiwa dan kini hidup dalam kondisi penuh ketidakpastian.

Berdasarkan pertimbangan dalam SK tersebut, peningkatan intensitas hujan di wilayah Kabupaten Sukabumi telah memicu bencana pergerakan tanah pada Rabu, 4 Maret 2026, yang berdampak signifikan di Desa Bantargadung dan Desa Bojonggaling.

Data sementara mencatat 135 kepala keluarga (476 jiwa) terdampak, dengan 123 kepala keluarga (419 jiwa) di antaranya mengungsi. Selain itu, bencana menyebabkan kerusakan rumah tinggal, lingkungan, serta sarana dan prasarana infrastruktur.

Bupati Sukabumi bersama perangkat daerah meninjau kondisi warga terdampak pergerakan tanah di Kampung Cijambe, Desa Bantargadung, Kabupaten Sukabumi./ Foto: Istimewa
Bupati Sukabumi bersama perangkat daerah meninjau kondisi warga terdampak pergerakan tanah di Kampung Cijambe, Desa Bantargadung, Kabupaten Sukabumi./ Foto: Istimewa

Penetapan status tanggap darurat dilakukan guna mempercepat pemenuhan kebutuhan mendesak dan pelaksanaan penanganan bencana secara cepat, tepat, terpadu, serta terkoordinasi sesuai standar dan prosedur yang berlaku.

Dalam keputusan ditegaskan bahwa selama masa tanggap darurat, perangkat daerah terkait diberikan kemudahan akses dalam:

1.Pertolongan dan penyelamatan korban serta pengungsi,

2.Pengerahan sumber daya manusia,

3.Mobilisasi peralatan,

3.Pendistribusian logistik, serta

4.Pemenuhan kebutuhan dasar warga terdampak.

Seluruh proses koordinasi penanganan tanggap darurat dipusatkan di bawah kendali BPBD, dengan pendanaan yang bersumber dari APBN melalui Dana Siap Pakai (DSP) dan/atau APBD melalui Belanja Tidak Terduga (BTT).

Keputusan Bupati tersebut mulai berlaku sejak ditetapkan di Palabuhanratu pada Rabu, 4 Maret 2026, dan akan berakhir pada Selasa, 10 Maret 2026, dengan kemungkinan evaluasi lanjutan sesuai perkembangan kondisi di lapangan.

 

Reporter: Juliansyah

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Diduga Gagal Menyalip, Pikap Suzuki Carry Bertabrakan dengan Honda Scoopy di Sukabumi, Dua Korban Dilarikan ke RS

Peristiwa

Gudang Pengolahan Serbuk Kayu di Sukabumi Terbakar, Api Berhasil Dipadamkan Damkar Cibadak

Peristiwa

Rumah Terbakar di Palabuhanratu, Seorang Perempuan Tewas Diduga Terjebak Kobaran Api

Peristiwa

Bocah 5 Tahun yang Hilang di Tepi Kali Cicatih Ditemukan Meninggal, Begini Kronologi Pencarian Dramatis Tim SAR

Peristiwa

Diduga Rem Blong, Dump Truck Picu Kecelakaan Beruntun Libatkan Empat Kendaraan di Jalan Sekarwangi Sukabumi

Peristiwa

Sopir Truk Terjepit Usai Kecelakaan di Sukabumi, Damkar Berhasil Evakuasi Korban Setelah Dua Jam

Peristiwa

Rumah Panggung di Jampangkulon Ludes Terbakar, Diduga Dipicu Korsleting Listrik

Peristiwa

Diduga Sopir Mengantuk, Dump Truk Keluar Jalur dan Hantam Truk Kayu di Sukabumi, Kabin Ringsek Sopir Terjepit