Malam Ramadhan Razia, Petugas Lapas Amankan Barang Terlarang & Kartu Remi dari Blok Cempaka Warungkiara 

Petugas Lapas Kelas IIA Warungkiara Kabupaten Sukabumi melaksanakan razia kepada warga binaan blok cempaka pada malam Ramadhan 1447 H, Rabu Malam (25/2/2026). / Foto: Istimewa 

MEDIAAKSARA.ID – Suasana Ramadhan di Lapas Kelas IIA Warungkiara, Kabupaten Sukabumi kembali meningkatkan kewaspadaan. Rabu malam (25/2/2026) sekitar pukul 20.30 WIB, razia rutin digelar untuk memastikan keamanan dan ketertiban di dalam blok hunian warga binaan.

Kegiatan penggeledahan merupakan langkah deteksi dini selama Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah. Razia dilaksanakan merujuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024, serta Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan tentang peningkatan kewaspadaan Ramadhan dan Idul Fitri 1447 H/2026 M.

Sebelum razia dimulai, petugas mengikuti apel kesiapan yang dipimpin Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP). Petugas diingatkan untuk bertindak persuasif dan humanis, namun tetap teliti dan tegas dalam menegakkan aturan, khususnya larangan kepemilikan barang terlarang di dalam kamar hunian.

Sasaran razia malam itu adalah Blok Cempaka, tepatnya Kamar 1 dan Kamar 7. Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan sejumlah barang yang berpotensi mengganggu keamanan, antara lain dua sendok, sepuluh kaleng, sembilan lempengan besi, dua kawat tali, serta satu set kartu remi. Untuk narkoba dan telepon genggam, hasil pemeriksaan dinyatakan nihil.

Kepala Lapas Kelas IIA Warungkiara, Kurnia Panji Pamekas, menegaskan razia merupakan komitmen nyata menjaga lingkungan pemasyarakatan tetap aman dan kondusif, terutama di bulan Ramadan.

“Razia ini adalah bentuk komitmen kami dalam menciptakan Lapas yang aman, tertib, dan bersih dari narkoba serta alat komunikasi ilegal. Di bulan Ramadan, kewaspadaan kami tingkatkan agar warga binaan dapat menjalankan ibadah dengan tenang dan khusyuk,” tegasnya pada Kamis (26/2/2026).

Ia menambahkan, razia di Lapas Warungkiara dilaksanakan minimal tiga kali dalam sebulan dan dapat dilakukan sewaktu-waktu secara insidentil sesuai situasi dan kebutuhan.

Kegiatan juga bagian dari implementasi Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2024, khususnya dalam mewujudkan Lapas dan Rutan Bersih dari Narkoba (Bersinar) serta mendukung upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

 

Reporter: Juliansyah

Redaktur: Rapik Utama