Kasus kematian bocah 13 tahun di Jampang Kulon Sukabumi terus didalami. Satreskrim Polres Sukabumi memeriksa 16 saksi dan menunggu hasil forensik untuk mengungkap dugaan kekerasan / Foto: MediaAksara
MEDIAAKSARA.ID – Misteri kematian N (13), bocah asal Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi, terus didalami aparat kepolisian. Dugaan kuat adanya tindak kekerasan membuat kasus ini menjadi perhatian publik, terlebih setelah terungkapnya sederet luka di tubuh korban.
Penyidik Polres Sukabumi hingga kini telah memeriksa 16 saksi untuk merangkai kepingan fakta di balik kematian tragis bocah tersebut.
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional, hati-hati, dan mengedepankan pembuktian ilmiah.
“Saat ini total 16 saksi telah kami mintai keterangan secara mendalam. Mereka terdiri dari pihak keluarga, saksi yang mengetahui kondisi tempat kejadian perkara, hingga saksi ahli dari tenaga medis dan dokter yang menangani korban,” ujar Samian dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (21/2/2026).
Menurut Samian, kepolisian tidak ingin berspekulasi menentukan arah kasus. Setiap keterangan saksi akan dikaji secara teliti dan dicocokkan dengan bukti medis.
“Kami kroscek seluruh keterangan dengan hasil visum dan otopsi. Tujuannya memastikan apakah luka-luka tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana yang dilaporkan,” tegasnya.
Selain itu, fakta medis yang terungkap dari hasil pemeriksaan luar jenazah menunjukkan kondisi korban yang memprihatinkan. Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Hartono, membeberkan adanya berbagai jenis luka yang tersebar di hampir seluruh tubuh korban.
“Ditemukan luka lecet pada wajah dan leher, luka pada anggota gerak, serta luka bakar derajat 2A di beberapa bagian tubuh. Selain itu, terdapat lebam merah keunguan yang mengarah pada trauma akibat benda tumpul,” jelas Hartono.
Sejumlah saksi dari kalangan medis, termasuk dokter dari puskesmas dan RSUD Jampang Kulon, juga telah dimintai keterangan. Mereka memaparkan kondisi awal korban saat pertama kali dibawa untuk mendapatkan penanganan medis.
Terkait ibu tiri korban berinisial TR yang saat ini berstatus terlapor, polisi menyatakan masih melakukan pendalaman. Meski beredar video pengakuan korban yang viral di media sosial sebelum meninggal dunia, penyidik tetap berpegang pada prosedur hukum.
“Kami masih menunggu hasil laboratorium Patologi Anatomi dan Toksikologi Forensik untuk memastikan penyebab pasti kematian. Semua data akan disinkronkan dengan keterangan saksi dan temuan di lapangan,” tambah Hartono.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan perkara ini mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA) , dengan ancaman hukuman maksimal bagi siapa pun yang terbukti melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Sumber: @Sr1
Redaktur: Rapik Utama







