LBM NU Kabupaten Sukabumi Gelar Bahtsul Masail Fiqih Lingkungan Konsep Pengelolaan Lingkungan dalam Sudut Pandang Syariat Islam” / Foto : Istimewa
MEDIAAKSARA.ID -Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Sukabumi menggelar kegiatan Bahtsul Masail Fiqih Lingkungan di Aula Cinumpang, Kadudampit, pada Selasa (11/02/2024).
KH. Syihabuddin Ma’mun, Ketua LBM NU Kabupaten Sukabumi, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari semangat intelektual muda NU Sukabumi dalam mengkaji berbagai isu faktual maupun reguler. Kegiatan Bahtsul Masail ini rutin dilakukan setiap bulan di berbagai tempat, dengan tema kali ini mengangkat “Konsep Pengelolaan Lingkungan dalam Sudut Pandang Syariat Islam.”
“Kajian ini sejalan dengan tema Satu Abad NU, yaitu ‘Merawat Jagad, Membangun Peradaban’. Selain itu, kondisi lingkungan di Kabupaten Sukabumi semakin memprihatinkan. Pada Desember lalu, daerah ini dilanda banjir dan pergerakan tanah di 38 kecamatan. Ini menunjukkan bahwa alam Sukabumi sedang tidak baik-baik saja,” ungkap KH. Syihabuddin Ma’mun.
Beliau menambahkan bahwa permasalahan lingkungan ini tidak terjadi begitu saja, melainkan akibat berbagai faktor, seperti aktivitas pertambangan, pertanian, serta faktor lainnya. Oleh karena itu, kajian ini bertujuan untuk menelaah relasi manusia dengan alam serta menumbuhkan kesadaran bersama dalam menjaga lingkungan.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai perwakilan pondok pesantren, di antaranya Sunanul Huda, Syamsul Ulum Gunungpuyuh, Ashshobariyah, Al Hamidiyah, Al Amin, Al Anshor, Al Mazikiyah, dan lainnya. Hal ini menunjukkan bahwa kalangan santri juga memiliki perhatian besar terhadap isu lingkungan.
Adapun beberapa rumusan masalah yang dibahas dalam kajian ini, yaitu:
1. Bagaimana konsep syariat Islam dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA) yang berkeadilan.
2. Bagaimana pandangan syariat terhadap hukum adat atau pengetahuan tradisional dalam pengelolaan SDA.
3. Bagaimana peran masyarakat dan pemerintah dalam menjaga lingkungan hidup yang berkelanjutan.
Dari hasil Bahtsul Masail ini disimpulkan bahwa menjaga lingkungan hukumnya wajib. Secara umum, syariat Islam memandang bahwa sumber daya alam harus dikelola oleh pemerintah atau pihak yang mendapat izin sesuai dengan peraturan yang berlaku, dengan tujuan utama untuk kesejahteraan rakyat berdasarkan prinsip keadilan dan keberlanjutan.
“Diharapkan hasil kajian ini dapat menjadi referensi bagi Pemerintah Daerah, sektor swasta, pegiat lingkungan hidup, serta masyarakat dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan,” tutup KH. Syihabuddin Ma’mun.
Reporter : Rapik Utama







