Warga Surade Sukabumi memprotes tarif masuk Pantai Minajaya Rp12.000 per orang dan meminta diberlakukan per kendaraan, Senin (16/2/2026) / Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – Sejumlah warga mendatangi gerbang masuk (tol gate) Pantai Minajaya, Desa Pasir Ipis, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, Senin (16/2/2026). Kedatangan puluhan warga ini sebagai bentuk protes terhadap kebijakan tarif masuk yang dinilai memberatkan karena diterapkan per orang, bukan per kendaraan.
Warga menyampaikan keberatan atas tarif tiket masuk sebesar Rp12.000 per orang. Mereka mengusulkan skema baru, yakni tarif berdasarkan jenis kendaraan agar lebih adil dan tidak membebani pengunjung, khususnya wisatawan lokal.
Salah seorang tokoh masyarakat, Isep, menegaskan aspirasi masyarakat sederhana dan realistis.
- Baca:https://mediaaksara.id/gmni-sukabumi-raya-dorong-uji-terbuka-kepatuhan-regulatif-pemkot-atas-rekomendasi-panja-dprd/
“Warga minta tarif masuk motor Rp5.000 dan mobil Rp15.000. Tidak dihitung per orang. Motor dua orang tetap dihitung satu motor, tidak ada hitungan per orang,” ujarnya.
Menurut warga, kebijakan tarif per orang berpotensi menurunkan minat kunjungan wisata ke Pantai Minajaya. Mereka berharap pengelolaan retribusi wisata dapat mengedepankan asas keadilan tanpa mengabaikan kebutuhan pendapatan daerah.
Isep juga menyampaikan pihaknya telah berkomunikasi dengan Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi. Dari hasil komunikasi tersebut, dinas menyatakan akan turun langsung ke lokasi untuk mencari solusi terbaik bersama warga.
Sementara itu, disepakati bahwa tidak ada penarikan retribusi tiket masuk pada Selasa dan Rabu sebagai langkah sementara.
Terpisah, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, membenarkan adanya masukan dari masyarakat terkait tarif masuk Pantai Minajaya. Ia menyampaikan persoalan tersebut telah dilaporkan kepada DPRD Kabupaten Sukabumi, khususnya Komisi IV, serta kepada pimpinan daerah.
“Siap, terima kasih atas masukannya. Saya sudah melapor ke Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi dan ke pimpinan terkait usulan revisi perda. Nilai retribusi dapat dikurangi, fasilitas akan dibenahi, namun pemasukan asli pemda untuk pemeliharaan tetap harus berjalan demi Sukabumi yang berkah,” ujarnya melalui sambungan seluler, Senin (16/2).
Sumber: Sadeva
Redaktur: Rapik Utama







