Kepala DPMD Provinsi Jawa Barat Pimpin Rapat koordinasi percepatan penanganan korban bencana banjir bandang di Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi / Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – Arahan Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi (KDM) kembali menjadi sorotan dalam rapat koordinasi penanganan bencana banjir bandang di Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi. Pesan gubernur soal kecepatan dan ketepatan penanganan dinilai menyiratkan kritik halus terhadap lambannya penyelesaian dampak bencana di tingkat daerah.
Pertemuan koordinatif antara Pemerintah Kabupaten Sukabumi dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Jawa Barat itu digelar di Aula Kantor Kecamatan Simpenan, Senin (12/1/2026), dengan agenda utama persiapan verifikasi dan validasi (verval) data warga terdampak bencana.
Rapat dihadiri Kepala DPMD Kabupaten Sukabumi Ahmad Samsul Bahri, Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Sukabumi Eki Radiana Rizki, Camat Simpenan, unsur Forkopimcam, serta perwakilan dari empat desa terdampak, yakni Desa Cibuntu, Sangrawayang, Cidadap, dan Loji. Sementara tiga desa lainnya, Mekarasih, Kertajaya, dan Cihaur tidak dapat hadir karena masih terisolir.
Kepala DPMD Provinsi Jawa Barat, Ade Afriandi, menegaskan Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah turun langsung menangani bencana di Sukabumi sejak 2024. Langkah verifikasi yang dilakukan saat ini, kata dia, merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Gubernur Jabar agar penanganan bencana tidak berlarut-larut.
“Arahan gubernur jelas, penanganan harus cepat dan tepat, terutama bagi warga yang rumahnya sudah tidak layak huni,” ujar Ade.
Ia menjelaskan, Pemprov Jawa Barat mengambil kebijakan tidak menempatkan korban bencana di tenda pengungsian. Sebagai gantinya, pemerintah menyalurkan bantuan biaya kontrak rumah sebesar Rp10 juta per kepala keluarga untuk jangka waktu satu tahun.
Kebijakan tersebut, menurutnya, menjadi solusi sementara agar pemerintah dapat menyusun penanganan jangka menengah hingga panjang, termasuk opsi relokasi. Hingga kini, bantuan biaya kontrak rumah telah disalurkan kepada 28 kepala keluarga, khususnya warga yang rumahnya hanyut atau rusak berat akibat banjir bandang, termasuk di Desa Cidadap dan Loji pascabanjir 15 Desember 2024.

Ade menekankan, proses verifikasi dan validasi akan dilakukan langsung di lapangan dan tidak sebatas administratif.
“Verifikasi ini menyentuh kondisi bangunan dan lingkungan. Data harus akurat agar anggaran benar tepat sasaran kepada masyarakat terdampak bencana,” tegasnya.
Ia juga menyebutkan, tim akan tetap bekerja di lapangan dengan mempertimbangkan kondisi cuaca dan keselamatan. Jika situasi tidak memungkinkan, proses verifikasi akan ditunda hingga dinilai aman.
Pemprov Jawa Barat, lanjut Ade, menargetkan penuntasan penanganan dampak bencana pada 2026, khususnya bagi kepala keluarga yang rumahnya tidak lagi layak huni.
“Di era sekarang, bukan lagi soal kewenangan, tapi komunikasi dan kolaborasi,” ujarnya, menegaskan pesan gubernur yang dinilai menyentil pola kerja birokrasi.
Sumber: Diskominfosan Kab. Sukabumi
Redaktur: Rapik Utama







