Home / Pemerintahan

Kamis, 25 Desember 2025 - 15:35 WIB

Rayakan Natal 2025, Lapas Warungkiara Berikan Remisi kepada Delapan Warga Binaan Nasrani

Lapas Kelas IIA Warungkiara Kabupaten Sukabumi menyerahkan SK Remisi Khusus Hari Raya Natal kepada Warga Binaan Pemasyarakatan/ Foto: Istimewa

MEDIAAKSARA.ID – Peringatan Hari Raya Natal 2025 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Warungkiara, Kabupaten Sukabumi berlangsung khidmat dan penuh makna. Momentum keagamaan ini dimanfaatkan pihak lapas untuk menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi Khusus Hari Raya Natal kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Nasrani, Kamis (25/12/2025).

Kegiatan penyerahan remisi dilaksanakan di Aula Lapas Kelas IIA Warungkiara dan dihadiri oleh jajaran pejabat struktural, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), pegawai magang, serta seluruh staf lapas.

Dari total delapan WBP beragama Nasrani yang sedang menjalani masa pidana, lima orang dinyatakan memenuhi syarat dan berhak menerima remisi. Adapun rincian remisi yang diberikan yakni satu WBP memperoleh pengurangan masa pidana selama 15 hari, tiga WBP menerima remisi satu bulan, serta satu WBP lainnya mendapatkan remisi satu bulan 15 hari.

Baca: https://mediaaksara.id/dprd-kota-sukabumi-bongkar-rekomendasi-panas-ke-wali-kota-soroti-isu-wakaf-dan-tkpp/

Sementara itu, tiga WBP lainnya belum dapat diusulkan menerima remisi karena masih menjalani sanksi disiplin Register F, sehingga belum memenuhi persyaratan administratif maupun substantif sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Lapas Kelas IIA Warungkiara, Panji Pamekas, membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia. Ia menegaskan program remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pidana.

Baca:https://mediaaksara.id/pembayaran-material-rampung-pengaspalan-jalan-kampung-cibungur-kembali-dilanjutkan/

“Remisi adalah wujud apresiasi negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perbaikan perilaku, taat terhadap tata tertib, serta aktif mengikuti program pembinaan,” ujar Panji.

Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri, memperkuat keimanan dan ketakwaan, serta berpartisipasi aktif dalam setiap program pembinaan yang diselenggarakan.

 

Reporter: Juliansyah

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Pengelolaan Aset Desa Jadi Sorotan, DPMD Sukabumi Perkuat Pemahaman Tukar Menukar Tanah Kas Desa

Pemerintahan

Dilema Guru PPPK Paruh Waktu: BPJS PBI Keluarga di Sukabumi Dinonaktifkan Tanpa Jaminan Pengganti

Pemerintahan

Pemkab Sukabumi Perkuat JKN, Pastikan Warga Kurang Mampu Tetap Mendapat Akses Layanan Kesehatan

Pemerintahan

Stop Pengangkutan Sawit di Cidolog dan Cikidang! Komisi I DPRD Sukabumi Bongkar Dugaan Pelanggaran HGU

Pemerintahan

Tak Ada Konflik Penggarap, Camat Bantargadung Beberkan Progres HGU, TORA hingga Lahan Relokasi Bencana

Pemerintahan

Camat Cibadak Dorong Gerakan Literasi Anak Sejak Dini, Inovasi Wujudkan Generasi Emas Indonesia 

Pemerintahan

HGU Berakhir 2028, Camat Ciemas Ingatkan Pentingnya Pemenuhan Syarat Teknis dan Administratif

Pemerintahan

Krisis Kepercayaan Publik Menghantam Imigrasi, Dirjen: Hapus Budaya Lama dan Buktikan Integritas!