Kepala Desa Ciheulang Tonggoh,Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Mulyadi diwawancara awak media / Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – Dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 mengguncang Desa Ciheulang Tonggoh, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Oknum bendahara desa berinisial R diduga menggelapkan dana desa sekitar Rp561 juta dan kini tidak diketahui keberadaannya atau diduga kabur.
Kepala Desa Ciheulang Tonggoh, Mulyadi, mengaku terkejut atas peristiwa tersebut. Ia menyebutkan dugaan penggelapan baru terungkap setelah bendahara tidak masuk kerja dan sulit dihubungi sejak 5–6 Desember 2025.
“Saya juga kaget, shock sebenarnya. Pas saya konfirmasi, dari tanggal 5 sampai 6 Desember 2025, dia tidak ada. Telepon tidak aktif dan tidak bisa dihubungi,” ujar Mulyadi kepada awak media saat ditemui di Kantor Desa Ciheulang Tonggoh.
Kecurigaan semakin menguat setelah pihak desa membuka Sistem Keuangan Desa (Siskudes) dan melaporkannya ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Dari hasil pengecekan, dana desa diketahui telah habis digunakan tanpa sepengetahuan pemerintah desa.
“Ternyata uang sudah digunakan semuanya oleh dia. Mulai dari insentif RT/RW, program ketahanan pangan, sampai berbagai kegiatan lainnya,” ungkapnya.
Mulyadi menyebutkan total dana yang diduga disalahgunakan mencapai Rp561 juta, dengan aliran dana langsung masuk ke rekening pribadi bendahara.
“Dana itu tidak mengalir ke desa, tapi langsung ke rekening dia,” tegasnya.
Baca: https://mediaaksara.id/menang-hingga-ma-warga-pasirluyu-masih-hadapi-tantangan-eksekusi-tanah/
Fakta mengejutkan terungkap saat proses pemeriksaan oleh pihak kejaksaan. Menurut Mulyadi, bendahara tersebut mengaku bertindak sendiri tanpa melibatkan unsur pemerintahan desa.
“SPJ yang dibuat masing-masing memiliki cap Bendahara Desa, BPD, Sekdes, BUMDes, Kades, b@hkan cap Camat. Padahal cap dan tanda tangan itu dipalsukan sendiri oleh yang bersangkutan,” katanya dengan nada kesal.
Kades juga mengakui adanya unsur kelalaian pribadinya karena terlalu mempercayai bend@hara yang telah bekerja selama dua tahun.
“Ini mungkin kebodohan saya, terlalu percaya. Dia orang lama, tid@k ada kecurigaan sebelumnya. Aturan juga menyebutkan bendahara dan sekdes tidak bisa diganti sebelum dua tahun, mungkin ini kebodohan saya,” ucapnya.
Hingga kini, keberadaan bendahara berinisial R masih belum diketahui. Pemerintah des@ menyatakan akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
“Kami juga korban. Keuangan desa terganggu dan ini menyangkut u@ng negara. Proses pemeriksaan Inspektorat masih berjalan,” pungkas Mulyadi.
Sementara itu, Camat Cibadak serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ciheulang Tonggoh telah dikonfirmasi mel@lui sambungan seluler, namun hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan resmi.
Sumber : @ Wahyu tm
Redaktur: Rapik Utama







