Home / Pemerintahan

Kamis, 4 Desember 2025 - 18:16 WIB

DPRD Sukabumi Soroti HGU PT Cigaru dan PT Sugih Mukti Halimun, Minta Lahan Jelas dan Bebas Konflik

Rapat kerja bersama ATR/BPN Kabupaten Sukabumi: Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi melakukan pengawasan ketat terhadap proses perpanjangan HGU PT Cigaru dan PT Sugih Mukti Halimun / Foto: Istimewa 

MEDIAAKSARA.ID – Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi menegaskan perlunya pengawasan ketat terhadap proses perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) dua perusahaan perkebunan, PT Cigaru dan PT Sugih Mukti Halimun. Penegasan ini disampaikan dalam rapat kerja bersama ATR/BPN Kabupaten Sukabumi pada Rabu, 3 Desember 2025.

Berdasarkan keterangan resminya, lebih dari 50 perkebunan HGU swasta yang beroperasi di Kabupaten Sukabumi diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar. Komisi I menilai kehadiran pemerintah dalam menjalankan regulasi secara adil dan bijaksana menjadi tumpuan harapan masyarakat luas.

Rapat kerja yang dipimpin Ketua Komisi I, H. Iwan Ridwan, memfokuskan evaluasi pada dua perusahaan tersebut. Iwan menegaskan PT Cigaru yang berada di wilayah kecamatan Simpenan harus mengoptimalkan pemanfaatan lahan sesuai proposal usaha perkebunan serta menjaga agar tidak terjadi penyalahgunaan seperti aktivitas penambangan liar.

Baca: https://mediaaksara.id/8-164-pppk-paruh-waktu-resmi-dilantik-bupati-asep-japar-tegaskan-komitmen-wujudkan-sukabumi-mubarokah/

“Kami pesankan agar lahan difungsikan secara optimal sehingga menguntungkan semua pihak. Kebun juga harus dijaga dari penambangan liar yang merusak lingkungan, serta memelihara kemitraan harmonis dengan masyarakat,” ujar Iwan dari Fraksi PKS.

Sementara itu, kepada PT Sugih Mukti Halimun yang beraktivitas di kecamatan Warungkiara. Komisi I meminta perusahaan segera memproses ulang pengajuan perpanjangan izin HGU. Hal ini sesuai arahan ATR/BPN, yakni pengajuan harus berbasis pada lahan yang benar-benar jelas secara fisik dan tidak bersinggungan dengan klaim masyarakat.

Baca: https://mediaaksara.id/13-kades-desak-hgu-ptpn-sukamaju-dibaharui-kadaluarsa-sejak-2005-plasma-20-harus-jalan/

Iwan menegaskan pentingnya penyelesaian tuntas persoalan eks HGU agar tidak menimbulkan konflik berkelanjutan.

“Kami ingin persoalan eks HGU ini selesai tuntas. Mana lahan yang menjadi hak pemohon, mana yang disisihkan untuk kepentingan umum, harus segera jelas dan diproses legalitasnya sampai final,” jelasnya pada Kamis (4/12/2025).

Hingga berita diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Administrasi PT Sugih Mukti Halimun, PT Cigaru, DPTR dan ATR BPN Kabupaten Sukabumi.

 

Redaktur : Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

SPPG Jadi Sorotan! Bupati Sukabumi Dorong Pekerja Terdaftar BPJS, Sekaligus Luncurkan Logo HJKS ke-156

Pemerintahan

DPMPTSP Sukabumi Evaluasi Kinerja MPP, Perkuat Kualitas Pelayanan Publik ke-57 Nasional

Pemerintahan

Sekmat Jampangkulon Monev Awasi Pengaspalan Jalan Desa, Dana Rp100 Juta Dipastikan Tepat Sasaran

Pemerintahan

Jembatan Garuda Suci Resmi Berdiri di Sukabumi, Kolaborasi TNI dan Rakyat Wujudkan Akses Baru Warga Desa

Pemerintahan

Pemkab Sukabumi Titip Harapan ke SMSI Sukabumi Raya, Jadi Garda Terdepan Media Profesional dan Lawan Hoaks

Pemerintahan

Disperkim Sukabumi Perkuat Sinergi Penanganan Sampah dan Mitigasi Kemarau Bersama Pemprov Jabar dan TNI

Pemerintahan

402 Yayasan SPPG di Sukabumi Didorong Daftarkan Relawan ke BPJS, Korwil SPPG: Tunggu Arahan Teknis BGN

Pemerintahan

GMNI Sukabumi Raya Bongkar Hasil Kajian Pembangunan Daerah, Wabup Andreas: Masukan Penting Kemajuan Sukabumi