Home / Pemerintahan

Kamis, 4 Desember 2025 - 18:16 WIB

DPRD Sukabumi Soroti HGU PT Cigaru dan PT Sugih Mukti Halimun, Minta Lahan Jelas dan Bebas Konflik

Rapat kerja bersama ATR/BPN Kabupaten Sukabumi: Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi melakukan pengawasan ketat terhadap proses perpanjangan HGU PT Cigaru dan PT Sugih Mukti Halimun / Foto: Istimewa 

MEDIAAKSARA.ID – Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi menegaskan perlunya pengawasan ketat terhadap proses perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) dua perusahaan perkebunan, PT Cigaru dan PT Sugih Mukti Halimun. Penegasan ini disampaikan dalam rapat kerja bersama ATR/BPN Kabupaten Sukabumi pada Rabu, 3 Desember 2025.

Berdasarkan keterangan resminya, lebih dari 50 perkebunan HGU swasta yang beroperasi di Kabupaten Sukabumi diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar. Komisi I menilai kehadiran pemerintah dalam menjalankan regulasi secara adil dan bijaksana menjadi tumpuan harapan masyarakat luas.

Rapat kerja yang dipimpin Ketua Komisi I, H. Iwan Ridwan, memfokuskan evaluasi pada dua perusahaan tersebut. Iwan menegaskan PT Cigaru yang berada di wilayah kecamatan Simpenan harus mengoptimalkan pemanfaatan lahan sesuai proposal usaha perkebunan serta menjaga agar tidak terjadi penyalahgunaan seperti aktivitas penambangan liar.

Baca: https://mediaaksara.id/8-164-pppk-paruh-waktu-resmi-dilantik-bupati-asep-japar-tegaskan-komitmen-wujudkan-sukabumi-mubarokah/

“Kami pesankan agar lahan difungsikan secara optimal sehingga menguntungkan semua pihak. Kebun juga harus dijaga dari penambangan liar yang merusak lingkungan, serta memelihara kemitraan harmonis dengan masyarakat,” ujar Iwan dari Fraksi PKS.

Sementara itu, kepada PT Sugih Mukti Halimun yang beraktivitas di kecamatan Warungkiara. Komisi I meminta perusahaan segera memproses ulang pengajuan perpanjangan izin HGU. Hal ini sesuai arahan ATR/BPN, yakni pengajuan harus berbasis pada lahan yang benar-benar jelas secara fisik dan tidak bersinggungan dengan klaim masyarakat.

Baca: https://mediaaksara.id/13-kades-desak-hgu-ptpn-sukamaju-dibaharui-kadaluarsa-sejak-2005-plasma-20-harus-jalan/

Iwan menegaskan pentingnya penyelesaian tuntas persoalan eks HGU agar tidak menimbulkan konflik berkelanjutan.

“Kami ingin persoalan eks HGU ini selesai tuntas. Mana lahan yang menjadi hak pemohon, mana yang disisihkan untuk kepentingan umum, harus segera jelas dan diproses legalitasnya sampai final,” jelasnya pada Kamis (4/12/2025).

Hingga berita diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Administrasi PT Sugih Mukti Halimun, PT Cigaru, DPTR dan ATR BPN Kabupaten Sukabumi.

 

Redaktur : Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

‎Ironi Kelistrikan Nasional, Hampir 70 Rumah Warga di Cibadak Sukabumi Belum Teraliri Listrik

Pemerintahan

BSPS 2026 Sasar 200 Rumah di Sukabumi, Tambahan 100 Unit Dikawal Ribka Tjiptaning untuk 2027

Pemerintahan

Pemprov Jabar KDM Wajibkan Desa Buka APBDes 2026, Warga Bisa Awasi Anggaran Lewat Media Sosial

Pemerintahan

Hari Santri 2026: Santri Sukabumi Didorong Kuasai Teknologi dan Aktif Bangun Daerah

Pemerintahan

Data BPS: Pengangguran Sukabumi 110 Ribu, Disnaker Genjot Pelatihan dan Kewirausahaan

Pemerintahan

DPRD Sukabumi Soroti Penegakan Reforma Agraria, Hak Petani atas LPRA di Lahan Eks PTPN Harus Dilindungi

Pemerintahan

Dua Pekan 1.300 Siswa di Sukabumi Tak Terima MBG, SPPG di Nagrak Ungkap Kendala Data BGN

Pemerintahan

Tegas! Dikeluhkan Warga Perum karena Bau Menyengat, Peternakan Ayam di Nagrak Disegel Satpol PP Sukabumi ‎