Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Kota Sukabumi, Nia Vaulina / Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – Pemerintah Kota Sukabumi melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) terus memperkuat perlindungan sosial bagi para pekerja rentan. Sejak September 2025, sebanyak 3.382 pekerja rentan resmi terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, mencakup perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Kota Sukabumi, Nia Vaulina, menjelaskan penerima manfaat program berasal dari data desil 1 P3KE, yaitu kelompok masyarakat miskin ekstrem. Para peserta tersebar di berbagai sektor informal, seperti petani, pengemudi ojek online (ojol), pelaku usaha mikro kecil, hingga pekerja harian lepas.
“Program kami berikan agar para pekerja memiliki rasa aman dan perlindungan dalam bekerja. Dengan jaminan sosial ini, mereka tidak perlu khawatir jika mengalami kecelakaan kerja atau musibah lainnya. Bahkan, jika peserta meninggal dunia, keluarganya berhak menerima santunan, dan anak-anaknya yang masih bersekolah mendapat bantuan pendidikan dari BPJS,” ujar Nia saat ditemui di kantornya, Jumat (7/11/2025).
Program perlindungan sosial berlangsung selama empat bulan, dari September hingga Desember 2025. Namun, Disnaker Kota Sukabumi telah menyiapkan langkah keberlanjutan untuk tahun berikutnya.
” Tahun 2026, kami sudah menyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) yang dibiayai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Alhamdulillah, anggarannya kembali disetujui dengan nilai sekitar Rp680 juta, dan akan diberikan selama 12 bulan penuh, dari Januari hingga Desember 2026,” jelasnya.
Agar bantuan benar tepat sasaran, Disnaker Kota Sukabumi melakukan verifikasi dan validasi (verval) data penerima. Meski datanya bersumber dari P3KE, petugas tetap melakukan pengecekan lapangan bekerja sama dengan Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) Dinas Sosial.
“Petugas kami turun langsung dari rumah ke rumah untuk memastikan dua hal penting: pertama, bahwa calon penerima memang termasuk kategori pekerja rentan; dan kedua, data yang digunakan benar-benar valid dan sesuai kondisi di lapangan,” tambah Nia.
Dengan adanya program ini, Pemerintah Kota Sukabumi berharap seluruh pekerja rentan dapat memperoleh perlindungan sosial yang layak. Langkah juga diharapkan dapat meningkatkan rasa aman, produktivitas, dan kesejahteraan pekerja sektor informal.
“Melalui program ini, kami ingin memastikan bahwa tidak ada pekerja yang tertinggal tanpa perlindungan. Semua punya hak untuk merasa aman saat bekerja,” tutup Nia.
Reporter: Ronald Alexsander
Redaktur: Rapik Utama







