Home / Pemerintahan

Jumat, 7 November 2025 - 13:46 WIB

3.382 Pekerja Rentan di Sukabumi Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, Disnaker Pastikan Data Tepat Sasaran

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Kota Sukabumi, Nia Vaulina / Foto: Istimewa 

MEDIAAKSARA.ID – Pemerintah Kota Sukabumi melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) terus memperkuat perlindungan sosial bagi para pekerja rentan. Sejak September 2025, sebanyak 3.382 pekerja rentan resmi terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, mencakup perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Kota Sukabumi, Nia Vaulina, menjelaskan penerima manfaat program berasal dari data desil 1 P3KE, yaitu kelompok masyarakat miskin ekstrem. Para peserta tersebar di berbagai sektor informal, seperti petani, pengemudi ojek online (ojol), pelaku usaha mikro kecil, hingga pekerja harian lepas.

“Program kami berikan agar para pekerja memiliki rasa aman dan perlindungan dalam bekerja. Dengan jaminan sosial ini, mereka tidak perlu khawatir jika mengalami kecelakaan kerja atau musibah lainnya. Bahkan, jika peserta meninggal dunia, keluarganya berhak menerima santunan, dan anak-anaknya yang masih bersekolah mendapat bantuan pendidikan dari BPJS,” ujar Nia saat ditemui di kantornya, Jumat (7/11/2025).

Baca: https://mediaaksara.id/dinsos-sukabumi-pastikan-bansos-tepat-sasaran-ajak-warga-awasi-dan-laporkan-penerima-tidak-layak/

Program perlindungan sosial berlangsung selama empat bulan, dari September hingga Desember 2025. Namun, Disnaker Kota Sukabumi telah menyiapkan langkah keberlanjutan untuk tahun berikutnya.

” Tahun 2026, kami sudah menyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) yang dibiayai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Alhamdulillah, anggarannya kembali disetujui dengan nilai sekitar Rp680 juta, dan akan diberikan selama 12 bulan penuh, dari Januari hingga Desember 2026,” jelasnya.

Agar bantuan benar tepat sasaran, Disnaker Kota Sukabumi melakukan verifikasi dan validasi (verval) data penerima. Meski datanya bersumber dari P3KE, petugas tetap melakukan pengecekan lapangan bekerja sama dengan Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) Dinas Sosial.

Baca: https://mediaaksara.id/dorong-pariwisata-berkelanjutan-kadis-pariwisata-sukabumi-jajaki-kerja-sama-strategis-perhutani-kph-sukabumi/

“Petugas kami turun langsung dari rumah ke rumah untuk memastikan dua hal penting: pertama, bahwa calon penerima memang termasuk kategori pekerja rentan; dan kedua, data yang digunakan benar-benar valid dan sesuai kondisi di lapangan,” tambah Nia.

Dengan adanya program ini, Pemerintah Kota Sukabumi berharap seluruh pekerja rentan dapat memperoleh perlindungan sosial yang layak. Langkah juga diharapkan dapat meningkatkan rasa aman, produktivitas, dan kesejahteraan pekerja sektor informal.

“Melalui program ini, kami ingin memastikan bahwa tidak ada pekerja yang tertinggal tanpa perlindungan. Semua punya hak untuk merasa aman saat bekerja,” tutup Nia.

 

Reporter: Ronald Alexsander

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Viral Jalan Rusak Ditanami Pohon Pisang, DPU Sukabumi Gercep Janjikan Perbaikan Lanjutan

Pemerintahan

Kabid SD Angkat Bicara! Kelas SDN Kaum Hegarmanah Rusak, Perbaikan Jadi Prioritas Disdik Sukabumi

Pemerintahan

Lapas Warungkiara Sulap Lahan Jadi Lumbung Pangan, WBP Bangun Masa Depan

Pemerintahan

Mungkinkah! Cek Rincian Tunjangan Perangkat Desa 2026, Bisa Tembus Jutaan per Bulan

Pemerintahan

PIP 2026 Resmi Dibuka: Pelajar Wajib Aktivasi Rekening Sebelum 30 Juni atau Dana Hangus

Pemerintahan

Jalan Gudang Diprioritaskan, DPUTR Sukabumi Beberkan Alasan Strategis dan Kendala 

Pemerintahan

Sekolah Rusak Parah di Sukabumi, Disdik Soroti Penggunaan Dana BOS & Turunkan Tim

Pemerintahan

Huntap Pascabencana di Sukabumi Diresmikan, Pensus Presiden Tambah Bantuan 10 Rumah Lagi