Tangkapan layar surat permohonan CSR pemerintah Desa /kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi / Foto: Rapik Utama
MEDIAAKSARA.ID – Media sosial dihebohkan dengan beredarnya surat permohonan Corporate Social Responsibility (CSR) atau dana sosial usaha yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa/Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi. Surat tersebut, ditandatangani oleh Kepala Desa Cisaat, Iwan Setiawan, pada Kamis, 13 Maret 2025 atau bertepatan dengan 13 Ramadan 1446 H, mengundang kritik tajam dari warganet.
Berdasarkan pantauan di platform media sosial, surat bernomor 141/15-Pem/III/2025 dengan kop lambang Garuda itu memicu ratusan komentar bernada negatif. Beberapa warganet menilai permohonan dana sosial tersebut sebagai bentuk pungutan liar (pungli) yang tidak etis.
Beberapa komentar yang dikutip oleh Mediaaksara.id pada Rabu (2/4/2025) menyatakan, “Weuh ka era euy, CSR teh singkatan na naon? CSR eta mah lain THR! Lurah tiheula ge menta CSR ka gudang semen nu make jalan kareta, kalahkah disebut pungli ku pengusaha mah. Unggal tahun pemerintahan mere dana ka desa, kecamatan, kelurahan, eta duit di mana? Masih keneh menta ka rakyat? Eweuh ka era pisan!”
Berikut kutipan isi surat yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa/Kecamatan Cisaat:
Perihal: Permohonan CSR (Dana Sosial Usaha)
Kepada Yth.
Pengusaha/UKM/Lembaga di Wilayah Desa Cisaat
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Salam silaturahmi kami sampaikan, semoga rahmat, maghfirah, dan keberkahan Allah SWT selalu menyertai kita, terutama di bulan suci Ramadan ini.
Selanjutnya, dalam rangka merealisasikan program Dana CSR bagi perusahaan/UKM di wilayah Desa Cisaat, dengan ini kami mohon partisipasi dari Bapak/Ibu pemilik perusahaan/UKM untuk menyisihkan sebagian dana sosial dari profit usahanya masing-masing.
Atas segala perhatian serta kerja sama yang diberikan, kami haturkan terima kasih. Semoga semua pengusaha/UKM di wilayah Desa Cisaat diberi kelancaran dan kesuksesan dalam menjalankan usahanya.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Kepala Desa Cisaat, Iwan Setiawan
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Desa Cisaat, Iwan Setiawan, belum memberikan tanggapan resmi meskipun telah dikonfirmasi oleh Mediaaksara.id melalui sambungan telepon.
Terpisah, Beberapa kepala desa di Kecamatan Cisaat merespon dan menyayangkan kebijakan tersebut dan prihatin dengan keputusan Pemdes Cisaat yang dianggap kurang bijak, terutama di tengah momentum Ramadan dan Idul Fitri.
Redaktur: Rapik Utama