Home / Peristiwa

Rabu, 23 Juli 2025 - 17:51 WIB

Vendor Sampah Jadi Tersangka ke 4! Kasus Korupsi DLH Sukabumi Makin Melebar

Kejaksaan Negeri Sukabumi Tangkap Vendor Pengelola Sampah Jadi Tersangka Baru Korupsi DLH Kabupaten Sukabumi/ Foto: MediaAksara

MEDIAAKSARA.ID – Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan perawatan mobil pikap serta truk sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi. Tersangka keempat yang ditetapkan adalah seorang vendor atau kontraktor pengelolaan sampah berinisial D, Rabu (23/7/2025).

Sebelum ditangkap, D sempat mangkir dari tiga kali panggilan penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi. Ia akhirnya diamankan oleh tim penyidik di sebuah hotel di Bandung.

“Sebetulnya tersangka sudah ditetapkan jauh sebelumnya, berbarengan dengan dua tersangka dari internal DLH, yaitu T dan H. D ini adalah pihak rekanan atau vendor,” ujar Kasi Pidsus Agus Yuliana Indra Santoso.

Baca: https://mediaaksara.id/kebakaran-penggesekan-kayu-di-parakansalak-mesin-diesel-jadi-pemicu/

Dengan penetapan D sebagai tersangka, total sudah empat orang yang dijerat dalam perkara ini. Dua di antaranya merupakan aparatur sipil negara (ASN) DLH, yakni T dan H, kemudian Kepala DLH Prasetyo, dan vendor berinisial D.

Berdasarkan penyidikan, keempatnya diduga merugikan negara melalui rekayasa anggaran dalam kegiatan pelayanan persampahan tahun anggaran 2024, khususnya dalam pemeliharaan kendaraan operasional seperti truk dan pikap.

Baca: https://mediaaksara.id/bupati-sukabumi-resmikan-groundbreaking-alun-alun-jampangtengah-senilai-rp47-miliar/

Modus korupsi yang digunakan yakni melakukan markup anggaran pembelian suku cadang. “Contohnya beli satu oli ditulis empat, harga Rp20 ribu jadi Rp40 ribu,” terang Agus.

Dugaan penyimpangan diperkuat dengan temuan Inspektorat Kabupaten Sukabumi. Audit menyatakan perbuatan para tersangka telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp877.233.225.

Baca: https://mediaaksara.id/rumah-guru-di-kebonpedes-dibobol-maling-uang-jutaan-rupiah-raib/

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/M.2.30/Fd.1/03/2025 tertanggal 18 Maret 2025.

Para tersangka dikenai pasal berlapis, yaitu Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara,” tegas Agus. Dua tersangka sebelumnya telah ditahan di Lapas Warungkiara II A untuk masa penahanan 20 hari sejak 26 Juni hingga 15 Juli 2025.

 

Reporter : M. Afnan

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Damkar Evakuasi Pria 53 Tahun yang Terjatuh ke Sumur di Sukabumi, Korban Selamat

Peristiwa

Kebakaran Lahan Dekat Warga Cibolang Sukabumi, Damkar Padamkan Api di Kebun Bambu dan Ilalang 

Peristiwa

Angkot Terbakar di Cisaat Sukabumi, Pemilik Alami Luka Bakar Usai Terdengar Ledakan

Peristiwa

Satreskrim Polres Sukabumi Amankan Terduga Pelaku Pembunuhan Wanita di Perkebunan Jati Ciemas ‎

Peristiwa

‎Sapi Warga Tegalbuleud Jatuh ke Sumur Tua, Evakuasi Damkar Berlangsung Hampir Dua Jam

Peristiwa

Tabrakan Dua Truk di Parungkuda Sukabumi, Tiga Orang Luka  ‎

Peristiwa

Jasad Terduga Pencuri HP Ditemukan di Sungai Ciambar, Sempat Hilang Hampir 24 Jam ‎

Peristiwa

Kejar HP Hilang Berujung ke Sungai, Terduga Pencuri di Sukabumi Hilang Ditelan Arus