Kondisi rumah tidak layak huni (rutilahu) milik Dani (57) dan Sopiah (50), warga Kampung Citeureup RT 20/RW 05, Desa Cijulang, Kecamatan Jampangtengah, Kabupaten Sukabumi / Foto: Istimewa
JAMPANGTENGAH, MEDIAAKSARA.ID — Kondisi rumah tidak layak huni (rutilahu) milik Dani (57) dan Sopiah (50), warga Kampung Citeureup RT 20/RW 05, Desa Cijulang, Kecamatan Jampangtengah, Kabupaten Sukabumi, mendapat perhatian pemerintah desa.
Sekretaris Desa Cijulang, Acep, mengatakan rumah itu telah diusulkan sebagai calon penerima bantuan rutilahu sejak 2023. Namun, usulan belum terealisasi setelah melalui proses verifikasi program bantuan.
”Pak Dani merupakan salah satu calon penerima manfaat rutilahu. Usulannya sudah masuk sejak tahun 2023. Kemarin juga sudah diverifikasi, tetapi tidak lolos dalam proses verifikasi tim,” ujar Acep, Senin (28/9/2026).
Baca Juga :
DPTR Sukabumi Dukung Aspirasi Warga soal Pemanfaatan Lahan HGB Wonokoyo di Ciambar
Menurutnya, Pemdes Cijulang telah memfasilitasi pengajuan melalui berbagai jalur. Namun, pada 2026 tidak terdapat alokasi khusus dana desa untuk pembangunan rutilahu maupun pembangunan fisik lainnya.
”Untuk anggaran desa tahun 2026, tidak tersisihkan satu unit pun untuk rutilahu, termasuk pembangunan fisik lainnya,” jelasnya.
Meski rumah tidak layak disebut tidak selalu ditempati pemiliknya, kondisi bangunan tetap menjadi perhatian. Berdasarkan informasi warga, terdapat bagian rumah yang mengalami kerusakan, termasuk atap dapur yang pernah bocor.
Baca Juga :
Pemdes Cijulang akan kembali berkoordinasi dengan RT dan kepala dusun untuk mencari solusi, termasuk kemungkinan gotong royong maupun mengupayakan bantuan dari sumber lain.
”Dari desa kami akan koordinasi dulu dengan RT dan kepala dusun. Kalau memang bisa diswadayakan, insyaallah akan kami upayakan,” kata Acep.
Terkait rutilahu secara keseluruhan, Pemdes Cijulang masih melakukan pemutakhiran data untuk memastikan jumlah rumah yang membutuhkan penanganan dan memenuhi kriteria penerima manfaat.
Sumber : @In
Redaktur: Rapik Utama







