Kasus dugaan penolakan layanan BPJS Kesehatan oleh RS Betha Medika Cisaat terhadap peserta aksi Hari Tani Nasional di Sukabumi menuai sorotan aktivis / Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – Penolakan layanan BPJS Kesehatan oleh RS Betha Medika Cisaat terhadap seorang peserta aksi Hari Tani Nasional ke-65 di BPN Kabupaten Sukabumi menuai sorotan publik. Kasus ini dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap hak atas kesehatan dan jaminan sosial warga negara.
Peristiwa bermula ketika Sekjen DPC GMNI Sukabumi mengalami insiden saat aksi demonstrasi, Rabu (24/9/2025). Korban terluka pada bagian kaki hingga kukunya terlepas, lalu dibawa ke RS Betha Medika untuk mendapatkan perawatan menggunakan BPJS. Namun, pihak rumah sakit diduga menolak klaim dengan alasan luka terjadi dalam rangka demonstrasi.
Koordinator Aliansi Mahasiswa Petani Peduli Agraria Kabupaten Sukabumi, Moch Davit, menegaskan penolakan tersebut tidak memiliki dasar hukum.
“Konstitusi menjamin hak setiap warga negara atas pelayanan kesehatan (Pasal 28H ayat (1)) dan hak atas jaminan sosial (Pasal 34 ayat (2)). Hak ini tidak bisa dicabut hanya karena seseorang mengikuti demonstrasi, yang juga dijamin konstitusi,” ujarnya.
Dalam regulasi positif, tidak ada ketentuan yang mengecualikan luka akibat demonstrasi dari cakupan Jaminan Kesehatan Nasional. Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan hanya mengecualikan pelayanan estetika, infertilitas, kecelakaan kerja (BPJamsostek), serta bencana tertentu.
Menurut Davit, tindakan RS Betha Medika berpotensi masuk kategori maladministrasi. “Rumah sakit mitra BPJS wajib melayani peserta sesuai standar dan tidak boleh menolak pasien dalam kondisi darurat. Hal itu jelas diatur dalam Pasal 32 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” tegasnya.
Ia juga menilai alasan demonstrasi sebagai dasar penolakan membuka ruang diskriminasi. “Hak atas kesehatan adalah hak asasi yang tidak bisa dikurangi dalam kondisi apa pun. Jika praktik seperti ini dibiarkan, warga negara bisa kehilangan hak layanan kesehatan hanya karena aktivitas politik atau sosialnya,” tambahnya.
Davit mendesak BPJS Kesehatan segera mengevaluasi RS Betha Medika dan melibatkan Ombudsman RI serta Komnas HAM untuk mengusut dugaan maladministrasi sekaligus pelanggaran HAM. Sementara itu, korban tetap difasilitasi agar biaya pengobatan tidak ditanggung sendiri.
Hingga berita diturunkan, pihak RS Betha Medika maupun BPJS Kesehatan Sukabumi belum memberikan keterangan resmi terkait kasus tersebut.
Redaktur : Rapik Utama







