Ilustrasi Somasi III dilayangkan Kantor Hukum MURI & Partners terkait dugaan investasi berkedok gadai indekos di Sukabumi / Foto: Istimewa ‘AI’
SUKABUMI, MEDIAAKSARA.ID — Kasus dugaan investasi bermasalah berkedok gadai indekos di Sukabumi memasuki babak baru. Kantor Hukum MURI & Partners melayangkan Somasi III atau terakhir kepada seorang perempuan berinisial W.W., terkait dugaan kerugian yang dialami kliennya, H.F., dengan nilai dana mencapai Rp104 juta.
Somasi merupakan langkah lanjutan setelah dua teguran sebelumnya dilayangkan pada 9 dan 14 September 2026. Menurut kuasa hukum H.F., hingga somasi ketiga dikirimkan, belum ada penyelesaian yang dinilai memadai dari pihak yang disomasi.
Kuasa hukum korban, Muhammad Daffa Mulyana Alfaritsi, menjelaskan perkara bermula dari penawaran usaha yang berkaitan dengan hunian dan kemudian berkembang menjadi skema yang menurut pihaknya diduga menyerupai investasi berkedok gadai indekos.
Korban, kata dia, ditawari keuntungan tetap serta disebut mendapatkan jaminan kepemilikan. Namun, dalam pelaksanaannya, keuntungan yang dijanjikan disebut tidak terealisasi, sementara dokumen jaminan yang dijanjikan juga belum diterima korban.
Baca Juga :
KSP Verifikasi Dampak Bencana di Sukabumi, Pemulihan Lintas Sektor Diperkuat
Objek yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut berada di kawasan Jalan Sarasa, Desa Babakan, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi.
Kuasa hukum juga menyebut H.F. sempat diarahkan masuk dalam skema serupa dengan pihak lain berinisial N.K. Dari kondisi itu, pihak korban menduga terdapat pola yang sama dan kemungkinan adanya pihak lain yang mengalami persoalan serupa.
Daffa menyatakan pihaknya melihat adanya rangkaian perbuatan yang menurut dugaan mereka berlangsung secara terstruktur dan berulang.
”Kami melihat adanya pola perbuatan yang terstruktur, sistematis dan berulang, yang tidak lagi dapat dipandang sebagai kelalaian biasa,”ujar Daffa.
Sementara itu, Rizky Raihan Kurnia, mengingatkan masyarakat berhati-hati terhadap penawaran usaha yang menjanjikan keuntungan tetap maupun jaminan tertentu.
Baca Juga :
DPTR Sukabumi Dukung Aspirasi Warga soal Pemanfaatan Lahan HGB Wonokoyo di Ciambar
”Verifikasi adalah kunci, karena dalam banyak kasus, kerugian justru terjadi akibat kepercayaan yang tidak diimbangi dengan kehati-hatian,” katanya.
Apabila Somasi III tidak ditindaklanjuti sesuai batas waktu yang diberikan, Kantor Hukum MURI & Partners menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut, baik melalui laporan pidana kepada kepolisian maupun gugatan perdata atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Kuasa hukum menyebut dugaan tersebut akan dikaji berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Pasal 492 dan Pasal 486 KUHP serta Pasal 1365 KUHPerdata.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan atau tanggapan dari W.W. terkait tudingan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak W.W. maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.
Reporter: @Sr1
Redaktur: Rapik Utama







