Warga Perum FPR Keluhkan Bau Kandang Ayam di wilayah Desa Darmareja Nagrak, Pemilik Buka Opsi Relokasi dengan Syarat / Foto: Istimewa
NAGRAK, MEDIAAKSARA.ID – Polemik bau peternakan ayan yang dikeluhkan warga Perumahan Fitra Pratama Residen (FPR), Desa Darmareja, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, mendapat tanggapan dari pemilik kandang ayam, Taufiq Yuda Handayana. Ia menyatakan terbuka untuk mencari solusi, termasuk kemungkinan relokasi kandang, dengan sejumlah persyaratan yang menurutnya perlu disepakati bersama.
Saat ditemui pada Sabtu (17/10/2026), Taufiq mengaku telah berupaya mengurangi dampak bau melalui penyemprotan rutin di lingkungan sekitar. Namun, ia menyadari keluhan warga masih menjadi persoalan yang perlu ditangani.
”Kami juga kasihan kepada warga yang terus mengeluhkan masalah bau. Tapi kami sudah berusaha semaksimal, rutin melakukan penyemprotan di lingkungan warga sebagai bentuk keseriusan kami,” ujar Taufiq.
Taufiq juga menyebut kandang ayam miliknya telah berdiri lebih dahulu dibandingkan Perumahan FPR. Karena itu, ia menilai informasi mengenai keberadaan kandang di sekitar kawasan perumahan semestinya disampaikan kepada calon pembeli sejak awal.
Menurutnya, penghuni perumahan berpotensi tidak memperoleh informasi yang memadai mengenai kondisi lingkungan di sekitar lokasi hunian.
Baca Juga :
BPBD bersama Apotek Diamond Central Medika Salurkan Air Bersih untuk Warga Sukabumi Selatan
”Warga itu korban dari Perum FPR. Seharusnya waktu pembangunan, pembeli harus dikasih tahu bahwa lokasi perum bertetangga dengan kandang ayam. Jadi mereka paham risiko dan dampaknya,” kata Taufiq.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan pemilik kandang. Untuk memperoleh gambaran yang utuh, kronologi pembangunan kandang dan perumahan, termasuk informasi yang diberikan kepada calon pembeli, masih perlu dikonfirmasi kepada pihak pengembang dan Dinas terkait.
Menanggapi persoalan perizinan yang dipersoalkan warga, Taufiq menyatakan proses perizinan kandang telah ditempuh sesuai prosedur yang berlaku.
”Proses perizinan pasti kami tempuh sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya.
Meski demikian, status dan kelengkapan dokumen perizinan masih perlu diverifikasi melalui instansi berwenang agar persoalan dapat dinilai berdasarkan data dan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga :
Terkait tuntutan relokasi, Taufiq menyatakan bersedia mempertimbangkan pemindahan kandang. Namun, ia meminta agar pihak yang menghendaki relokasi turut menyiapkan lokasi baru dan menanggung biaya yang diperlukan.
”Permintaan untuk relokasi boleh saja, tapi silakan carikan lokasinya. Kami siap direlokasi atas permintaan warga perumahan. Namun, untuk biaya lokasi baru, proses bangunan, serta izin harus ditanggung oleh pihak yang meminta kandang kami direlokasi,” jelasnya.
Pernyataan itu menunjukkan adanya ruang untuk membicarakan relokasi. Namun, realisasinya masih bergantung pada kesepakatan para pihak, kejelasan tanggung jawab pembiayaan, ketersediaan lokasi, serta pemenuhan persyaratan perizinan yang berlaku.
Taufiq menambahkan, dinas terkait bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi telah mendatangi lokasi. Ia mengklaim telah melaksanakan seluruh instruksi yang disampaikan dalam upaya mencari penyelesaian.
Baca Juga :
Laskar Fiisabilillah Soroti Program HIV/AIDS, Desak Dinkes Sukabumi Buka Anggaran 2025–2026
Meski demikian, tindak lanjut pemeriksaan, hasil evaluasi instansi terkait, serta pemenuhan setiap arahan perlu dipastikan melalui keterangan resmi pihak terkait atau Satpol PP Kecamatan Nagrak.
Polemik ini membutuhkan penyelesaian yang tidak hanya mempertimbangkan keberlangsungan usaha, tetapi juga kenyamanan warga dan kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan serta perizinan.
Konfirmasi kepada warga Perumahan FPR, pihak pengembang, dan instansi terkait diperlukan untuk memperjelas dampak yang dikeluhkan, riwayat pembangunan kawasan, status perizinan kandang, serta opsi penanganan yang memungkinkan.
Dengan demikian, penyelesaian persoalan diharapkan tidak berhenti pada saling menyampaikan klaim, melainkan berlanjut pada pemeriksaan yang terukur, dialog terbuka, dan kesepakatan yang dapat dipertanggungjawabkan oleh seluruh pihak.
Sumber :@RT
Redaktur: Rapik Utama







